Bea Cukai dan Pemkab Sumedang Musnahkan 7.804 Liquid Vape Ilegal

By Ardha Franstiya | News | Senin, 24 Juni 2024

Vapemagz – Bea Cukai Bandung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menggelar pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Kamis, (20/6/2024) lalu.

Barang yang dimusnahkan pada kegiatan itu merupakan hasil tegahan pada periode Juli 2021 hingga Mei 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.939.634.255 dan potensi kerugian negara sebesar Rp6.356.294.801.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat (Jabar), Finari Manan menyebut pemusnahan barang ilegal tersebut berupa minuman keras, serta tiga jenis produk hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris, dan liquid vape.

“Nilai dari sitaan hasil tembakau ini sebesar Rp11,9 miliar, dan kerugian negara atas hasil tembakau ini mencapai Rp6,3 miliar,” jelas Finari Manan.

Adapun rincian barang ilegal tersebut:

a. Sigaret/rokok dengan jumlah 9.658.735 batang.

b. Tembakau iris dengan jumlah 29.030 gram.

c. Liquid vape dengan jumlah 7.804 botol.

d. Minuman alkohol berbagai jenis dengan jumlah 640 botol dan 123 liter.

Comments

Comments are closed.