Bea Cukai: Alokasi Cukai Vape untuk Anggaran Kesehatan dan Pendidikan

By Vapemagz | News | Selasa, 19 Maret 2019

Pemberlakuan undang-undang dan aturan soal kepabeanan di Indonesia wajib dipatuhi. Hal ini demi melindungi masyarakat, konsumen, serta para pengusaha yang menjual produk tersebut.

Bea Cukai Sulbagtara mengingatkan para pengusaha vape untuk wajib tahu tentang aturan pengenaan cukai untuk produk vape. Selain itu pelaksanaan pengawasan ini turut memberikan informasi kepada para pengusaha soal desain pita cukai terbaru 2019.

“Kami sosialisasi bagaimana cara mengidentifikasi keaslian pita cukai. Penjual juga diberikan pengetahuan bahwa penerimaan cukai dialokasikan untuk anggaran kesehatan dan pendidikan dalam APBN, sehingga diharapkan tidak ada kecurangan dalam cukai vape ini,” kata Rujito, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Bea Cukai Sulbagtara.

Rujito menambahkan, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini. Hal ini demi meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara. “Ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape,” kata Rujito.

Dok. Bea Cukai Sulbagtara
Tim Bea Cukai Sulbagtara memberikan sosialisasi pengenaan cukai ke salah satu pengusaha vape di Manado.

Pengenaan pita cukai kepada likuid vape atau rokok elektrik saat ini gencar disasar Bea Cukai Sulbagtara. Pasalnya, produk yang sedang digandrungi masyarakat pencinta produk tembakau ini, banyak yang berasal dari luar Indonesia. Selain itu, sebagian besar barang lokal yang beredar di beberapa outlet atau vape store banyak yang belum dilekati pita cukai.

“Itulah alasannya mengapa kami langsung turun ke toko-toko vape yang ada di Manado serta seluruh wilayah kerja kami,” ujar Budi Santoso, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sulbagtara, dalam kegiatan sosialisasinya, Jumat (15/3/2019).

Santoso mengingatkan, dasar hukum pengenaan cukai terhadap likuid vape adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid termasuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan telah ditetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap likuid vape dan berlaku mulai 1 Juli 2018 lalu.

“Pengenaan cukai dengan tarif 57 persen dari total harga jualnya. Aturan ini sudah kami berlakukan sejak tanggal 1 Juli tahun lalu. Kami sempat longgarkan hingga 1 Oktober, menyesuaikan dengan kondisi banyak vape yang sudah beredar di masyarakat. Likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar seperti yang telah kita atur dalam PMK Nomor 146,” jelasnya.

(Via Tribun Manado)

Comments

Comments are closed.