Bea Cukai Bogor Berhasil Menyita Rokok Ilegal Dalam Paket Kiriman Online

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 17 Februari 2021

Ada saja cara untuk mengelabui petugas Bea Cukai dalam aksi penyelundupan, seperti yang dilakukan pedagang online baru-baru ini. Pada hari Sabtu (6/2) Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim dengan jasa pengiriman.

Sistem pembelian rokok ilegal ini, pedagang memanfaatkan salah satu marketplace ternama di Indonesia. Dengan menggunakan sistem pembelian semacam ini transaksi jual beli barang menjadi makin cepat.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengatakan paket rokok ilegal dikirimkan dari Demak, Jawa Tengah, melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Parung Panjang dengan tujuan Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Kemudian tim dari Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan. Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hadi.

Unsplash
Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui paket kiriman online dari marketplace ternama di Indonesia.

Dalam paket pengiriman tersebut, tim Bea Cukai berhasil menyita 40 slop atau delapan ribu batang rokok tanpa pita cukai merek Mildboro yang disembunyikan dalam box dengan kemasan kopi. Pelaku berinisial R diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasar hasil informasi intelijen dan analisis unit penindakan Bea Cukai Bogor, pelaku berinisial R sebagai penerima dan sebuah akun telah terindikasi melakukan transaksi jual beli rokok ilegal.

(Via JPNN)

Comments

Comments are closed.