Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Botol Likuid Vape Tanpa Cukai

By Vapemagz | News | Senin, 25 Februari 2019

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Pabean C Blitar telah memusnahkan barang-barang ilegal tanpa pita cukai yang disita sepanjang tahun 2018. Dari 104 kali penindakan sepanjang tahun lalu, Bea Cukai Blitar menemukan 3.000.900 batang rokok, 254 botol liquid vape, dan 7.478 botol miras yang didapati masih tak dilengkapi pita cukai, atau menggunakan cukai palsu.

Barang-barang hasil sitaan itu dimusnakan dengan berbagai cara. Botol miras dan likuid vape di tuang ke drum besar dan batang rokok dipatahkan terlebih dahulu. Selanjutnya semua barang sitaan itu dibakar.

Tak hanya melakukan penindakan, ada tiga kasus yang masuk ranah pidana, meliputi kasus rokok tanpa pita cukai. “Dua kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Blitar, sedangkan satu kasus di Pengadilan Negeri Tulungagung,” ungkap Kepala KPPBC tipe Pabean C Blitar Moch. Arif Setijo Noegroho.

Upaya penindakan ini merupakan bagian dari penertiban cukai demi mengamankan pemasukan negara dari sektor cukai. Total keuangan negara yang diselamatkan dari penindakan di tahun 2018 sekitar Rp 1,5 miliar. Arif pun menyampaikan bahwa Bea Cukai Blitar telah melampaui target penerimaan cukai di 2018, yakni dengan penerimaan Rp262,6 miliar atau 105 persen dari target sebesar Rp253,9 miliar.

AGUS DWIYONO/RATU
Hasil sitaan likuid vape tanpa cukai oleh Bea Cukai Blitar.

Khusus untuk likuid vape yang baru dimasukkan kedalam barang kena cukai (BKC) dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), Arif mengakui masih banyak produsen yang melanggar aturan itu. Sekadar informasi, aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan mulai Juli 2018, namun telah direlaksasi hingga 1 Oktober 2018. Arif mengaku akan kembali melakukan sosialisasi terkait pengenaan cukai untuk likuid vape.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Bea Cukai Surakarta juga menemukan kasus serupa dimana didapati 160 botol likuid vape tanpa pita cukai di kawasan Sukoharjo. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan operasi terhadap likuid vapor ilegal ditujukan untuk memberikan efek jera para vape store sekaligus mendorong mereka agar tertib cukai.

“Hasil temuan itu kita tarik, kita segel dulu. Kalau mereka bayar pita cukai, ya, kita lekatkan, kita kasih. Karena memang ini masih dalam pembinaan. Paling tidak apa yang kita lakukan ini menyampaikan misi pada teman-teman yang lain supaya sadar. Untuk teman-teman yang sudah patuh kita lindungi. Kasihan kan mereka sudah bayar pajak harus bersaing dengan yang tidak bayar,” kata Kunto.

Sekadar informasi, pengenaan cukai ini sebenarnya untuk melindungi para vapers itu sendiri. Dengan dikenakannya cukai pada likuid vapor, maka vape sudah dinyatakan legal di Indonesia. Produk-produk yang dikenakan cukai resmi juga memastikan bahwa produk itu bebas dari zat-zat terlarang seperti narkotika. Selain itu, vapers yang membeli produk dengan cukai juga menyumbang untuk penerimaan negara.

(Via Radar Tulungagung, Kompas.com)

Comments

Comments are closed.