Bea Cukai Blitar Musnahkan 109 Botol Liquid Ilegal Hasil Operasi Gempur Juli 2020

By Vapemagz | News | Minggu, 30 Agustus 2020

Sebanyak 109 botol liquid rokok elektrik dimusnahkan Bea Cukai Blitar karena tidak bercukai alias vape ilegal. Dalam waktu bersamaan, Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar juga memusnahkan 90.909 batang rokok yang juga berstatus ilegal.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2020 yang digelar 6-31 Juli lalu.

“Nilai barang atas penindakan tersebut sebanyak Rp70.424.520,00 sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp40.931.510,00,” ungkap Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, kepada wartawan Jumat (28/8/2020).

Istimewa
Pemusnahan hasil sitaan Operasi Gempur Bea Cukai Blitar, Juli 2020.

Rokok dan liquid rokok elektrik tersebut merupakan hasil operasi (razia) petugas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Tindakan pemusnahan barang ilegal tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro dalam penindakan pihaknya telah mengeluarkan 15 surat bukti penindakan. Salah seorang pengusaha hasil tembakau ada yang dikenai sanksi administrasi.

Dia mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Blitar masih banyak dijumpai di sejumlah warung dan toko di kawasan pedesaan. “Terkait hal itu kami terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat,” pungkas Hendro.

(Via Sindonews)

Comments

Comments are closed.