Bea Cukai AS Berhasil Menyita 86.000 Perangkat Vaping Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 3 November 2020

Perangkat vape selundupan memang meresahkan, bukan saja merugikan pendapatan negara lewat cukai, melainkan banyak diantaranya berisi komposisi yang mengerikan. Baru-baru ini saja AS berhasil menyita 86.000 vape sekali pakai di Pelabuhan Lehigh Valley di Allentown, Pennsylvania.

Petugas bea cukai AS atau Customs and Border Protection (CBP) mengungkapkan bahwa paket itu direncanakan akan dikirim ke Northampton County, Pennsylvania. Paket yang terdiri dari 216 karton itu dikatakan pelaku adalah “lampu LED”, nyatanya perangkat tersebut adalah vape Alphaa Onee Plus. Tentu aksi penyelundupan ini bukan pertama kalinya di AS selama masa pandemi Covid-19, melainkan naik sejak bulan Agustus lalu yang tak lain berasal dari China dan Hong Kong.

cbp.gov
Alphaa Onee Plus merupakan perangkat vaping sekali pakai yang yang mampu menampung 8,5 ml e-liquid.

Menjual perangkat Alphaa Onee Plus memang menguntungkan pasalnya produk ini dijual seharga USD 21,99 atau setara dengan IDR 321.000. Bila penjual bisa mendapatkan keuntungan sekitar USD 4 per unit saja, secara keseluruhan distributor dan pengecer bisa mendapatkan total keuntungan USD 1,5 juta atau setara hingga IDR 21 miliar. Tentunya Food and Drug Administration (FDA) memaksa pengimpor tersebut mengajukan Premarket Tobacco Application (PMTA) sehingga Alphaa Onee Plus bisa dipasarkan secara legal di AS.

(Via CBP)

Comments

Comments are closed.