Vapemagz – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Bengkulu berhasil menyita 1.382.820 batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliar yang ditemukan di sejumlah wilayah sejak Januari hingga Juni 2023.
Dari temuan 1.382.820 batang rokok ilegal tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,18 miliar.
“Untuk rokok ilegal yang disita merupakan hasil operasi dan laporan masyarakat serta penyitaan dilakukan sebab rokok tanpa dilekati pita cukai dan merek rokok tersebut tidak terdaftar,” ujar Seksi Perbendaharaan KPPBC-TMC Bengkulu Budi Sulaksono di Kota Bengkulu, mengutip ANTARA, Jumat (14/7/2023).
Budi menyebut bahwa titik penemuan rokok ilegal di kawasan Bengkulu itu berada di wilayah perbatasan dan perkebunan seperti Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.
Dengan adanya temuan rokok ilegal ini, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
Lebih lanjut, Budi bersama pihaknya akan terus melalukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu, dengan menggandeng aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Bengkulu dikenal merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.
Budi menjelaskan, tingginya pengguna rokok ilegal di Bengkulu dikarenakan penjualan rokok ilegal dibanderol dengan harga cukup murah di bawah harga rokok legal.
Ia pun mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya toko-toko untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sebab rokok ilegal dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai,” terang Budi. (ard)
Comments