Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan barang kena cukai dari berbagai jenis yang melebihi batas maksimal bawaan penumpang dan kiriman. Barang itu hasil penegahan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta periode bulan Juli hingga Desember 2019.
“Jumlah total barang kena cukai yang dimusnahkan adalah sebanyak 294 botol minuman mengandung etil alkohol, 108.140 batang rokok berbagai merk, 520 batang cerutu, 18 kilogram tembakau iris, dan 1.122 botol likuid Vape,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Finari Manan, Selasa (7/1/2020).
“Satu cerutu ini bisa seharga Rp3 juta,” kata Finari Manan.
Finari mengatakan, secara standar prosedur penanganan yang berlaku di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bila menemukan barang bawaan melebihi batas ketentuan harus dihancurkan ditempat. Namun, mengingat barang temuan cukup banyak, tidak dapat dihancurkan ditempat khawatir akan menimbulkan bau tidak sedap.
“Seharusnya petugas langsung menghancurkan di tempat bila dikit. tapi ini jumlahnya banyak jadi disimpan dulu yang kemudian dihancurkan bersama,” katanya.
Finari menjelaskan barang tegahan tersebut didapatkan dari 24 penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta dan tiga kasus dari barang kiriman kargo.
“Penegahan ini merupakan hasil tegahan kami dari periode bulan Juli sampai Desember 2019. Sebagian ada yang kami langsung hancurkan di tempat di depan penumpangnya kalau kelebihannya sedikit,” jelasnya.
Finari menambahkan, terkait total nominal barang yang dihancurkan, pihaknya belum menghitung jumlah keseluruhan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan telah diatur secara spesifik maksimal barang impor melalui penumpang diberikan sebanyak 200 batang sigaret (rokok).
Lalu 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris produk hasil tembakau Iainnya, serta satu liter MMEA untuk setiap orang dewasa. Sementara untuk impor melalui barang kiriman diberikan maksimal berupa 40 batang rokok, 10 batang cerutu, 40 gram mililiter tembakau iris atau hasil tembakau lainnya. Serta 350 mililiter MMEA untuk setiap penerima barang per kiriman.
(Via Kompas)
Comments