Bea Cukai Banda Aceh Serahkan Pita Cukai kepada CV Royale Group

By Vapemagz | News | Sabtu, 25 April 2020

Bea Cukai berupaya memastikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan normal di tengah pandemi virus korona (coronavirus atau COVID-19) yang melanda tanah air.

Salah satunya seperti yang ditunjukkan Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi likuid vape di wilayah Banda Aceh.

“Likuid vape merupakan jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa ekstrak tembakau sehingga atas peredarannya harus dikenakan cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya.

Istimewa
Likuid CV Royale.

Penyerahan pita cukai kali ini merupakan penyerahan dengan jumlah penerimaan negara terbesar cukai HPTL di wilayah Bea Cukai Banda Aceh pada tahun ini, yakni sebesar Rp399,8 juta.

Heru menambahkan bahwa penyerahan pita cukai kali ini diharapkan dapat mendorong pengusaha lainnya untuk dapat menjalankan usahanya. Khususnya untuk para pengusaha yang bergerak dalam bidang produksi cairan vape secara legal.

“Pemerintah melalui Bea Cukai akan berupaya membantu pengusaha yang ingin melegalkan usahanya. Karena pada prinsipnya legal itu mudah,” ucap Heru.

(Via Bisnis.com)

Comments

Comments are closed.