Bea Cukai Aceh Tamiang Sita 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 15 April 2021

Memasuki awal bulan suci Ramadhan, tim Bea Cukai Aceh Tamiang bersama Tim Kepolisian Resor Aceh Tamiang menggelar operasi penindakan. Dari hasil penindakan tersebut berhasil menyita 3,3 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 5,9 miliar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Langsa, Iwan Kurniawan, mengatakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai diangkut menggunakan truk.

Aceh Portal
Brang bukti 330 karton dan satu unit truk tiba di Kantor Bea Cukai Aceh Tamiang.

“Tim gabungan berhasil mengamankan rokok illegal merek Luffman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 330 karton atau sebanyak 3.300.000 batang. Perkiraan total nilai barang sebanyak Rp5,970,000,000,” kata Iwan, Senin, 12 April 2021.

Barang bukti yang sita adalah rokok merek luffman sebanyak 330 karton dan satu unit truk merek Mitsubishi jenis colt diesel. Bea Cukai Langsa juga mengamankan tiga orang pelaku yang akan dijerat dengan pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.