Bayang-Bayang PHK Masal Menghantui Buruh Rokok

By Bayu Nugroho | News | Senin, 23 November 2020

Bayang-bayang PHK masal menghantui para buruh rokok di berbagai perusahaan. Bukan tak mungkin bila perusahaan harus mengambil keputusan pahit melepas ratusan bahkan ribuan buruh demi menutupi tarif cukai jika memang terlampau tinggi.

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) meminta pemerintah mengambil keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya terkait rencana kenaikan cukai 2021. Keputusan yang tepat dari pemerintah menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bila melihat data dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI. Puluhan ribu buruh terpaksa kehilangan pekerjaan mereka karena tutupnya pabrik dan efisiensi usaha akibat efek regulasi rokok yang makin suram.

Bisnis
FSP RTMM-SPSI menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61 persen (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mayoritas di segmen SKT padat karya.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” jelas Sudarto, Ketua Umum RTMM.

Indonesia bukan hanya dihantam pandemi Covid-19, melainkan juga resesi ekonomi yang jelas menurunkan minat beli berbagai produk termasuk rokok. Jika daya beli masyarakat menurun lalu ditambah dengan kenaikan cukai, bukan tak mungkin bila industri rokok kian melesu dan mati perlahan.

(Via iNews)

Comments

Comments are closed.