Bawa Liquid Vape Ganja, WN Jerman Diadili di Bali

By Vape Magz | News | Minggu, 17 November 2019

Lama tak terdengar kabar tentang pengungkapan kasus penangkapan Davids Ludwig (51), warga negara yang terjerat kasus vape narkoba di Bali. Ternyata kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.

 

Ludwig diadili terkait kasus narkotika di Bali danterbukti menyimpan vape dengan cairan ganja. Turis asal Jerman tersebut ditangkap polisi pada saat melakukan liburan di Wisata Beach Inn pada Selasa (13/8), Legian, Badung. Pada saat polisi melakukan penggeledahan di badan ataupun di kamar terdakwa, polisi menemukan satu botol cairan vape mengandung narkoba berupa  ekstrak ganja, satu botol vape pada ujungnya terdapat cairan yang  mengandung ekstrak ganja dan 4 botol cairan vape botol kosong bekas cairan vape yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa.

 

Dalam persidangan yang digelar pada selasa (12/11/2019), jaksa penuntut umum Ni Komang Swastini mengatakan, “Terdakwa Ludwig tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa satu botol plastik cairan vape warna cokelat yang mengandung sediaan ganja seberat 37,89 gram, 1 botol vape pada ujungnya terdapat cairan vape warna coklat mengandung sediaan ganja seberat 0,21 gram neto,” dalam dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali.

 

Jaksa penuntut umum Ni Komang Swastini juga menjelaskan “Bahwa terdakwa mengaku atas cairan warna cokelat mengandung sediaan ganja tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan terdakwa dengan cara membeli di Jerman sebanyak 1 botol (5 ml) dengan tujuan untuk digunakan sendiri dan setelah sampai di Bali cairan tersebut dicampur dengan cairan vape (rokok elektrik) dengan maksud digunakan sendiri oleh terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki narkotika jenis ganja ataupun narkotika jenis lainnya dari pihak yang berwenang,”

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap cairan cokelat tersebut, 1 botol plastik cairan warna cokelat mengandung ganja seberat 37,89 gram neto dan 1 botol vape yang ujungnya terdapat cairan warna cokelat mengandung ganja seberat 0,21 gram neto. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Ludwig dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 115 UU ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

(Via Detik)

 

Comments

Comments are closed.