Batasan Harga Jual Eceran Likuid Vape Bakal Dikerek Maksimal 58,41 Persen

By Vapemagz | News | Kamis, 21 November 2019

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan batasan HJE (harga jual eceran) likuid vape kemungkinan berada di kisaran kenaikan HJE untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), atau Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Akan ada penyesuaian HJE tapi masih belum ditetapkan mau mengikuti kenaikan jenis yang mana, bisa SKM, SPM, atau SKT,” ujar Nirwala.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019, mulai awal tahun depan, batasan HJE SKM akan naik 51,79%, SPM naik 58,41%, dan SKT naik 15,87 persen. Dengan demikian, jika mengikuti kisaran kenaikan batasan HJE tersebut, HJE likuid vape maksimal dikerek hingga 58,41 persen.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terkait hasil kajian terhadap sekitar 1.109 peraturan daerah (Perda). Hasilnya, sebanyak 347 perda, terutama terkait pajak dan retribusi daerah, yang bermasalah.

RRI.co.id
Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Haryanto.

Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyesuaian batasan HJE likuid vape akan dilakukan dengan merevisi lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dengan demikian, penyesuaian sudah bisa diimplementasikan mulai 2020.

“Nanti tinggal ditambahkan di lampirannya,” tutur Heru.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018, batasan HJE likuid vape batang senilai Rp1.350, HJE catridge senilai Rp30.000, HJE kapsul senilai Rp1.350, dan HJE cair Rp666.

(Via DDTC)

Comments

Comments are closed.