Baru Tiga Bulan, Cukai Vape Berkontribusi Rp 30 Miliar Untuk Indonesia

By Vapemagz | News | Selasa, 25 September 2018

Belum sampai tiga bulan, cukai likuid vape yang mulai diterapkan pada awal Juli silam telah berkontribusi terhadap kocek pendapatan negara. Kementerian Keuangan mengungkapkan telah mencatat penerimaan negara sekitar Rp 30 miliar yang berasal dari cukai vape. Hal itu diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

“Setoran cukai likuid vape ini berasal dari para pelaku usaha yang baru terdaftar di Bea Cukai. Sudah Rp 30 miliar cukainya, inikan proses masa transisi 3 bulan,” kata Heru di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2018).

Penerapan cukai vape merujuk peraturan PMK-146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Tarif cukai pada likuid vape ditetapkan sebesar 57%. Vape diputuskan kena cukai karena menurut penelitian pihaknya, rokok elektrik tersebut mengandung 98% ekstrak tembakau.

DJBC
Cukai sebesar 57 persen dikenakan untuk cairan likuid vape.

DJBC memberikan relaksasi hingga 1 Oktober 2018 kepada pabrik olahan cairan rokok elektrik. “Setelah itu baru penegakan aturan di lapangan bagi mereka yang belum menyesuaikan. Mulai diberlakukan bulan depan, Oktober,” ujar Heru.

Setelah diberlakukan, pihak DJBC akan menarik produk-produk liquid vape yang tetap dijual tanpa pita cukai setelah melewati batas waktu relaksasi. Jika masih bandel, maka produk-produk tanpa pita cukai bisa ditarik dan pengusaha atau produsen tersebut akan ditindak secara hukum.

Rencananya, cukai cairan rokok elektrik yang mulai diterapkan bisa berkontribusi hingga Rp70 miliar hingga akhir tahun ini. Sekadar informasi, penerapan cukai untuk produk vape atau esens tembakau yang dipergunakan dalam alat rokok elektrik secara de jure membuat produk vapor masuk kategori legal di Indonesia.

(Via Detik Finance)

Comments

Comments are closed.