Baru Dua Produsen Likuid Vape Bandung yang Dinyatakan Resmi

By Vapemagz | News | Kamis, 27 September 2018

Hingga awal September ini, baru dua produsen likuid vape Bandung yang terdaftar secara resmi. Hal ini mengacu dari pemberian izin legal pemasangan pita cukai di badan likuid vape. Dua pabrik likuid itu adalah PT Khalifah Upbrothers yang berada di Kabupaten Bandung Barat dan PT YNot Indonesia yang berada di Cimahi.

“Baru dua perusahaan tapi kami yakin keduanya merupakan pemicu untuk para produsen liquid vape untuk berlomba-lomba supaya memiliki izin,” kata Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Kantor Bea Cukai Bandung Sunaryo.

Menurutnya, konsumen kian jeli untuk membeli produk legal. Untuk itu, salah satu bentuk legalisasi adalah dalam bentuk pita cukai. Penerapan cukai pada vape tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-146/PMK.010/2017. Tiap produk esens vape mengandung nikotin dikenakan tarif 57 persen dari harga jualnya.

M Agung Rajasa/Antara Foto
Cairan rokok elektrik atau vape, menjadi objek yang dikenakan cukai sebesar 57 persen.

“Per 1 Oktober semua vape yang ada di toko wajib memakai pita cukai dan yang kenai cukainya itu likuid-nya bukan tempat vapenya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko. Kelak, likuid vape yang tidak menggunakan pita cukai akan ditarik dari peredarannya.

Sejatinya, peraturan mengenai cukai vape sudah diberlakukan secara nasional pada bulan Juli lalu. Namun, pemerintah merelaksasi aturan tersebut hingga Oktober. Setelah Oktober, produk tanpa pita cukai dinyatakan sebagai ilegal. Masyarakat juga bisa melapor kepada bea cukai apabila menemukan produk yang tak menggunakan pita cukai.

Kantor Bea Cukai Bandung memprediksi pendapatan pajak dari cukai liquid vape mencapai Rp 9 miliar hingga akhir 2018.

(Via Pikiran Rakyat)

Comments

Comments are closed.