Bareng-bareng Tolak SNI Vape, YLKI akan Adukan BSN ke Ombudsman

By Vape Magz | News | Jumat, 10 September 2021

Sejumlah pihak menolak keluarnya Standar Nasional (SNI) Produk Tembakau yang Dipanaskan (rokok elektronik vape) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standarisasi ini dianggap tidak tepat, bahkan bakal mendorong masyarakat memakai vape karena adanya SNI yang dikonotasikan aman.

Pihak yang menolak SNI tersebut yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak, dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA).

Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto mengatakan, rokok elektronik sama bahayanya dengan rokok biasa.

“Tidak ada yang namanya less harmful pada produk tembakau dalam bentuk apapun. Kandungan zat kimia karsinogenik di semua produk tembakau, meski dipanaskan, akan merusak paru-paru. Apalagi nikotinnya mendorong konsumsi terus menerus. Ditambah status ber-SNI yang tidak melibatkan pakar kesehatan, sama saja ingin masyarakat menambah beban penyakit,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Ilustrasi produk vape dan liquid. (Foto: Radar Kediri).

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pembuatan SNI untuk produk hasil tembakau dengan alasan melindungi konsumen adalah sesat pikir.

“Pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru. Pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Selain itu, YLKI bakal mengadukan BSN kepada Ombudsman RI soal SNI vape. Menurutnya, pembuatan SNI tersebut mengalami maladministrasi.

“Kita akan mendalilkan, patut diduga dalam proses pembuatan SNI rokok elektronik ini BSN telah melakukan maladministrasi dan akan kami adukan ke Ombudsman Republik Indonesia,” ucap Tulus.

“Jadi BSN ini seolah-olah akan menjadi legitimasi untuk mengamankan rokok dengan latar belakang SNI. Padahal jelas dari siapapun tadi sudah dikatakan semua narasumber, rokok adalah produk substandar, produk yang tidak sehat sehingga tidak mungkin dibuatkan standardisasi,” sambungnya.

 

(Via Detik.com)

Comments

Comments are closed.