Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2019 mencapai Rp427,1 miliar. Jumlah ini setara 78,7 persen dari potensi penerimaan cukai HPTL saat itu sebesar Rp 542,5 miliar.
Adapun capaian penerimaan tertinggi cukai HPTL berdasarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) ialah KPPBC Bandung senilai Rp 109,5 miliar. Sementara untuk capaian terendah berasal dari KPPBC Lhokseumawe, sebesar Rp 21,9 juta dengan 39 KPPBC yang aktif melakukan pemesanan pita cukai.
“Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal bea dan cukai, perkiraan produksi pada tahun 2019 ini sebanyak 1,7 juta pack setara dengan 34,7 juta batang nilai IQOS. Kemudian yang liquid diperkirakan produksinya di Indonesia 15 juta botol atau setara 722,6 ribu liter,” papar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo dalam webinar bertajuk “Faktor Pengurangan Risiko Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) untuk Penerapan di Indonesia”, Senin (28/9/2020).
Lainnya, perkiraan produksi untuk molases sebanyak 2,2 juta pack atau setara 229,4 ton, serta produksi pods sebanyak 721 ribu pack atau 1,6 juta pods. Adapun perkiraan produksi Snus sebanyak 98,9 ribu pack atau 9,9 ton.
“Kalau kita lihat dari penerimaan cukai dari bea cukai memperkirakan potensinya adalah Rp 542,5 miliar. Namun pada realisasi pada tahun 2019 mencapai Rp 427,1 miliar. Ini kalau kita lihat ada 238 pabrik yang aktif melakukan pemesanan pita Cukai, yang terbesar ini berasal dari Bandung,” tutur Edy.
(Via Liputan6.com)
Comments