Awas! Bawa Rokok Elektrik ke Singapura Bisa Didenda Puluhan Juta Rupiah

By Ardha Franstiya | Lifestyle | Rabu, 20 Desember 2023

Vapemagz – Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) bersama Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan meningkatkan pemeriksaan rokok elektrik, termasuk pelaku perjalanan yang memasuki kawasan Negeri Singa.

Operasi rokok elektrik sendiri dilakukan di pos pemeriksaan transportasi udara, darat, dan laut, yang dimulai dari Bandara Changi.

“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” jelas MOH lewat laman resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Sebelum keluar dari kawasan terminal, pelaku perjalanan harus melewati Red Channel alias Jalur Merah di pos pemeriksaan.

“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman,” demikian pernyataan MOH.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang kedapatan membawa rokok elektrik tanpa adanya pengakuan ke petugas pos pemeriksaan bisa didenda sesuai Undang Undang (UU) Tembakau Pengendalian Iklan dan Penjualan di Singapura.

Seperti diketahui, vaping dianggap tindakan ilegal di Singapura. Bagi mereka yang melanggar dapat didenda hingga 2.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp23 juta. Bahkan bagi orang yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk vaping dapat dikenai hukuman penjara.

Comments

Comments are closed.