AVI Tuntut Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif Guna Penuhi Hak Konsumen

By Vapemagz | News | Sabtu, 10 Oktober 2020

Perokok dewasa memiliki hak untuk memilih menggunakan produk yang lebih rendah risiko yaitu produk tembakau alternatif yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi. Pembatasan akses terhadap produk tersebut dinilai melanggar hak konsumen khususnya para perokok dewasa.

Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengatakan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih produk alternatif yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Untuk itu, pemerintah harus mendorong lebih banyak kajian ilmiah untuk menjadikan produk tembakau alternatif ini sebagai solusi untuk membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia.

“Untuk menciptakan peralihan lebih maksimal, pemerintah perlu menciptakan regulasi khusus. Kehadiran regulasi diharapkan dapat memberikan perlindungan dan mendorong tersampaikannya informasi yang akurat bagi konsumen,” tutur Johan dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif akan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen.

Thomas Rizal/Vapemagz Indonesia
Ketua AVI, Johan Sumantri.

“Mereka (konsumen) bisa mendapatkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi ini memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok, karena informasi akurat dan standar produk yang terjamin,” tegas Johan.

Selain konsumen, dampak positif juga didapatkan masyarakat. Johan menjelaskan adanya regulasi akan mencegah non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun mengakses produk tembakau alternatif.

Regulasi tersebut juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran. Dengan demikian, produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.

“Kami pun siap dilibatkan pemerintah dalam penyusunan regulasi industri produk tembakau alternatif dan memberikan informasi terkait yang dibutuhkan. Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” ucap Johan.

(Siaran Pers AVI)

Comments

Comments are closed.