AVI Minta Pemerintah Bedakan Regulasi Produk Tembakau Alternatif

By Vape Magz | News | Jumat, 29 April 2022

Produk rokok elektrik yang terdiri dari Mod dan Liquid (sumber foto : Istimewa)

Vapemagz – Asosiasi rokok elektrik (vape) menolak jika regulasi produk tembakau alternatif disamakan dengan rokok konvensional. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen produk tembakau alternatif dan perokok dewasa.

Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyebutkan terdapat perbedaan profil risiko antara produk tembakau alternatif dan rokok. Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin terbukti secara ilmiah memiliki profil risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok.

Oleh karena itu, produk tembakau alternatif harus diatur dengan regulasi khusus yang berbeda dari rokok dan pengaturannya disesuaikan dengan profil risikonya.

“Jika regulasinya sama, nanti akan sama juga terkait larangan-larangannya. Nanti ada gambar-gambar seperti di rokok, tenggorokan yang bolong sedangkan risiko itu tidak ditemui dalam penggunaan produk tembakau alternatif dan belum ada kajian yang membuktikan hal tersebut,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

Johan berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, bisa memahami perbedaan profil dari produk tembakau alternatif sebelum memutuskan kebijakan yang terkait dengan produk inovasi ini.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan dan lembaga pemerintahan lainnya diharapkan bisa lebih aktif dan terbuka dalam mengakui hasil penelitian dari dalam dan luar negeri terhadap produk tembakau alternatif.

Pasalnya, apabila penelitian yang ada dinilai belum cukup untuk menjadi landasan dalam penyusunan regulasi, pemerintah bisa mendorong kajian ilmiah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.

“Jadi tidak cuma asal bicara produk ini sama dengan rokok sedangkan pemerintah sendiri tidak memiliki hasil penelitiannya,” tuturnya.

Johan memastikan, AVI siap memberikan data-data yang dibutuhkan apabila pemerintah berencana untuk melakukan riset terhadap produk tembakau alternatif. Sejak dari awal AVI dibentuk, Johan mengungkapkan pihaknya memiliki komitmen untuk mendukung seluruh pemangku kepentingan yang ingin melakukan kajian ilmiah atas produk-produk ini. “AVI sadar, kami sangat membutuhkan riset ini,” tegas Johan

Sebelummya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rokok elektrik terbagi atas tiga kategori yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5 persen minimum HJE dengan ketentuan. Harga jual eceran atau HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge. “Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya),” kata Sri Mulyani.

Pemerintah yang masih menyamakan rokok elektrik dan konvensional itu menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Jumlah tersebut sekitar 10 persen penerimaan negara.

“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun,” ujarnya.

Comments

Comments are closed.