AVI: Jika Rokok Elektrik Dilarang, Produk Ilegal Beredar

By Vapemagz | News | Minggu, 17 November 2019

Polemik pelarangan rokok elektrik di Indonesia kian rumit. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini ilegal, namun BPOM tidak bisa melakukan penindakan karena tidak ada payung hukumnya. Sementara itu, vape melalui likuidnya sendiri sudah dikenakan cukai, yang membuat peredaran rokok elektrik sebenarnya sudah legal dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) menilai pelarangan penggunaan rokok elektronik di Indonesia tidak akan efektif dan bahkan akan membebani pemerintah. Menurut AVI, dampak negatif dari pelarangan itu secara jangka panjang akan bermacam-macam.

“Pertama akan menghilangkan inovasi yang disruptive, inovasi yang tadinya bisa membantu jutaan orang atau perokok di Indonesia akan menjadi hilang. Kemudian, pelarangan akan menghilangkan salah satu pendapatan alternatif negara yang berasal dari cukai rokok elektrik,” kata Ketua AVI, Dimasz Jeremia dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Vape di Indonesia – Pelarangan Bukan Jawaban” di Jakarta, Jumat (15/11).

Antaranews
Ketua AVI, Dimasz Jeremia (kiri) dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Vape di Indonesia”.

Untuk itu, asosiasi pengguna vape itu berharap agar pemerintah mempertimbangkan baik-baik sebelum menetapkan larangan terhadap peredaran produk tembakau alternatif itu.

“Kalau dia dilarang, banyak orang sudah merasakan manfaatnya. Yang kita takutkan adalah vaping ini tetap ada di pasar, namun secara ilegal. Pengguna belinya jadi diam-diam, pemerintah tidak dapat penghasilan dan petani tembakau jadi tidak bisa menjual ampas atau barang sisanya untuk diekstraksi ke dalam pembuatan ekstraksi nikotin. Banyak sekali yang rugi,” ujarnya.

Menurut Dimasz, cukai sebesar 57 persen yang dikenakan kepada likuid vape yang tergolong hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebenarnya sudah menjadi solusi yang saling menguntungkan baik bagi konsumen atau pun bagi pemerintah. Dirinya berharap pemerintah menyusun regulasi yang tepat terkait penggunaan rokok elektrik.

“Ada win win solution sebetulnya. Pemerintah dapat cukainya, masyarakat merasa mendapat pilihan. Vape sendiri menjadi pilihan atau alternatif yang lebih bersih dibandingkan rokok konvensional,” ujar Dimasz.

“Kenapa lebih bersih? Karena yang diantarkan oleh vaping itu hanya nikotinnya saja. Tetapi kalau rokok konvensional itu jadi bahaya karena selain mengonsumsi nikotin, pengguna juga mesti membakar daun-daunnya,” ucapnya.

(Via Ceknricek.com)

Comments

Comments are closed.