AVI: Industri HPTL Belum Punya Aturan Perlindungan Konsumen

By Vapemagz | News | Kamis, 23 April 2020

Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) menyebut pengguna produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sudah menembus dua juta jiwa. Sayangnya, regulasi untuk mengatur perlindungan konsumen produk tersebut belum dihadirkan.

Ketua AVI Johan Sumantri mengatakan selain dari sisi konsumen, mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejauh ini regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 yang mengatur tentang penetapan tarif cukai.

“Regulasi yang ada sekarang ini hanya fokus kepada penerimaan negara. Padahal yang lebih penting harusnya ada aturan yang melindungi konsumen, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat umum,” kata Johan dalam keterangan tertulis.

handi.ccr
Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia, Johan Sumantri (kanan).

Adanya regulasi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Sebab konsumen memiliki hak untuk akses informasi yang akurat dari produk yang dikonsumsi. HPTL sendiri berdasarkan kajian ilmiah memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Johan menilai dengan adanya aturan perlindungan konsumen maka akan meminimalisir produk HPTL diakses oleh non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran. Dengan demikian produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.

“Kami pun siap memberikan informasi yang dibutuhkan bagi pemerintah dan dilibatkan dalam penyusunan regulasi industri HPTL. Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut konsumen mendapatkan haknya secara penuh. Tidak hanya membayar cukai saja,” katanya.

(Via Siaran Pers AVI)

Comments

Comments are closed.