AVI: India Telah Mengkriminalisasi Vaping

By Vapemagz | News | Kamis, 30 Agustus 2018

Keputusan Kementerian Kesehatan India Pusat (The Union Ministry of health and Family) yang meminta seluruh negara bagian untuk melarang produksi, penjualan serta pemasaran segala bentuk rokok elektronik (Electronic Nicotine Delivery Systems atau ENDS) menghasilkan babak baru dari perdebatan vape di India. Dalam keputusannya, Kementerian menyatakan bahwa segala bentuk rokok elektrik yang mengandung nikotin merupakan ancaman bagi kesehatan publik secara luas, khususnya untuk anak-anak, remaja, serta wanita hamil.

Kementerian mengacu pada laporan World Health Organisation atau WHO dalam Global Tobacco Epidemic 2017, dimana saat ini 30 negara seperti Mauritius, Australia, Singapura, Korea Utara, Sri Lanka, Thailand, Brasil, Meksiko, Uruguay, Bahrain, Iran, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, telah melarang peredaran ENDS.

Asosiasi Vapers India (Association of Vapers India/AVI) menjadi pihak yang paling lantang menentang keputusan Kementerian tersebut. AVI menyatakan keputusan tersebut merupakan keputusan yang tidak berdasar, yang justru akan berakibat merugikan untuk kesehatan publik.

“India telah memilih untuk mengkriminalisasi vaping. Sebuah langkah mundur yang didasarkan informasi yang salah, ketakutan dan penolakan atas bukti-bukti ilmiah. Jutaan nyawa di negeri ini dirugikan akan keputusan ini,” ujar AVI dalam laman Twitter miliknya.

AVI juga menganggap Kementerian Kesehatan telah menganak tirikan Vape. Kalaupun pemerintah peduli akan bahaya nikotin, mengapa pemerintah tidak melarang peredaran rokok, ataupun permen nikotin yang kini dapat diakses sangat mudah oleh anak-anak.

Twitter
Asosiasi Vapers India menentang keputusan pemerintah pusat yang melarang Vape ke seluruh negara bagian.

“Beberapa negara yang mengizinkan vaping justru menunjukkan adanya penurunan tingkat perokok belia. Faktanya, setelah vaping diperkenalkan tingkat perokok secara keseluruhan menurun secara drastis. Hal ini secara jelas menunjukkan potensi pengurangan bahaya yang luar biasa dari vaping,” kata Direktur AVI Samrat Chowdhery.

Kementerian dinilai abai terhadap beberapa penelitian seperti yang dilakukan oleh Royal College of Physicians, American Cancer Society, National Academies for Sciences and Engineering, termasuk US Food and Drug Administration (FDA) yang menyatakan rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional. Bahkan, Public Health of England (PHE) menyatakan rokok elektrik 95 persen lebih aman ketimbang rokok konvensional.

“Pemerintah seharusnya mendukung alternatif yang lebih aman, meskipun hanya 10 persen lebih aman. Dengan menolak bukti-bukti yang ada, pemerintah justru membahayakan kesehatan publik dan bertanggung jawab atas kematian jutaan penduduk India,” kata AVI.

Sekadar informasinya, sebelum keluarnya keputusan ini, Rokok elektrik memang telah dilarang pada enam negara bagian, meliputi Jammu, Kashmir, Karnataka, Punjab, Maharashtra, dan Kerala. Pada tahun 2016, seorang pria mendapat hukuman penjara tiga tahun dan denda karena menjual dan menggunakan vape di area Punjab.

(Via Indian Express)

Comments

Comments are closed.