AVI Gandeng GRANAT Kampanyekan Vape Bebas Narkoba

By Vapemagz | News | Rabu, 21 November 2018

Maraknya peredaran likuid vape yang dioplos narkoba tentu meresahkan masyarakat. Hal ini tentu saja merusak citra vape, yang selama ini kehadirannya juga sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) selaku lembaga yang menaungi para pengguna vape atau vapers mengecam oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut

Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia, Johan Sumantri menegaskan AVI tidak mentolerir siapapun yang menyalahgunakan vape sebagai alat peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan produk haram peredarannya bisa melalui produk manapun, bukan hanya vape.

“Kami tegaskan vape bukanlah narkoba. Narkoba itu bisa masuk di berbagai produk, kalau di air mineral jadi air narkoba, kalau disuntikkan di buah jadi buah narkoba, kalau disemprot di rokok maka jadi rokok narkoba. Jangan karena ada oknum yang menyalahgunakan vape, maka disamaratakan vape adalah narkoba,” kata Johan.

AVI selama setahun terakhir ini berupaya membentuk paradigma positif terkait vape. Diantaranya melalui kampanye positif tentang vape mulai dari bagian barat hingga timur Indonesia. AVI juga sudah berulang kali kampanye bekerjasama dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), untuk memerangi peredaran narkoba dimanapun, termasuk di kalangan vaper.

handi.ccr
Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia, Johan Sumantri (kanan).

“Kejadian penangkapan oknum itu mengungkapkan vape yang dicampur dengan MDMA sebagai bahan dasar ekstasi dan Cannabinoid sebagai ekstrak ganja. Perlu dibangun kesadaran kolektif bahwa narkoba adalah musuh bersama, bukan hanya musuh vaper dan jangan membangun paradigma bahwa vape adalah narkoba,” ujarnya.

Melalui akun instagramnnya, AVI juga membagikan tips kepada para vapers agar mengenali ciri-ciri produk vape yang telah terkontaminasi dengan narkoba. Pertama, likuid mengandung narkoba diproduksi secara ilegal, maka dapat dipastikan tidak terdapat pita cukai pada kemasannya.

Selanjutnya, produk haram tersebut tidak dijual bebas. Artinya, untuk membeli likuid haram tersebut vapers perlu masuk ke dalam kelompok komunitas tersebut, baru bisa mendapatkan barang tersebut. Pendistribusian produk juga dilakukan secara sembunyi agar tidak diketahui pihak berwajib.

Selain itu, likuid mengandung narkoba disajikan dalam kapasitas sangat kecil. Biasanya dalam botol 5 mililiter. Berbeda dengan likuid biasa yang pada umumnya sekitar 30 mililiter dan 60 mililiter. Likuid mengandung narkoba juga dijual pada kisaran mahal, dengan kisaran Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per mililiter, jauh dibanding likuid biasa yang berada di kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per 60 mililiter.

(Via Spiritnews, Instagram)

Comments

Comments are closed.