Maraknya penyalahgunaan likuid vape membuat penggunaan rokok elektrik kadang dikambinghitamkan. Mulai dari kandungan likuid yang berisi bahan-bahan berbahaya, hingga likuid oplosan yang terkadang dicampur narkoba. Untuk itu diperlukan standardisasi likuid untuk mencegah kandungan-kandungan berbahaya dikonsumsi pengguna vape atau vapers.
Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumatri, menegaskan bahwa produsen sebetulnya sudah punya standar pembuatan likuid vape. Sebagai contoh misalnya menggunakan bahan baku berkategori food grade yang memang biasa dipakai pada makanan dan minuman. Namun Johan mengakui memang belum ada payung hukum dan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasinya.
“Itulah kenapa kita mendorong pada pemerintah, saat ini kan belum ada. Baru dari Dirjen Bea Cukai saja yang hanya lebih pada pembatasan, pengawasan, dan pengenaan cukai tidak sampai ke masalah standarisasi,” kata Johan di acara talkshow #sayapilihvape, di daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019).

ANTARA foto/ Agus Saeful Iman
Ketua AVI, Johan Sumantri.
“Karena yang berhak menentukan standarisasi ini kan pemerintah. Apakah boleh pakai food grade? Atau harus essencenya misalnya pharmatical grade kalau ada? Itu yang menentukan pemerintah kita hanya mengajukan saja,” lanjutnya.
Di Indonesia sendiri keberadaan vape masih menjadi pro dan kontra. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana segera untuk mengeluarkan larangannya, meski ternyata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku masih menimbang menampung aspirasi dari berbagai lapisan.
Comments