Warga Australia yang mengimpor nikotin cair untuk rokok elektrik perlu mendapatkan resep dokter mulai dari 1 Oktober 2021, mengutip pengawas medis Australia. Therapeutic Goods Administration (TGA) mengatakan keputusan tersebut untuk menyeimbangkan permintaan konsumen akan produk tersebut sebagai bantuan untuk berhenti merokok dan potensi nikotin pada rokok elektrik yang bisa menyebabkan kecanduan.
Menanggapi keputusan TGA, pemerintah akan membatalkan peraturan bea cukai yang kontroversial, termasuk denda hingga USD 200.000 atau sekitar Rp 2,8 miliar bagi mereka yang mengimpor nikotin secara ilegal. Peraturan tersebut sempat ditentang oleh sekelompok perusahaan kecil, dan akan diberlakukan mulai tahun depan.
Kepemilikan rokok elektrik yang mengandung nikotin adalah tindakan ilegal bila tanpa mempunyai resep dari dokter di setiap negara bagian dan teritori, selain Australia Selatan.
“Masalah informasi publik yang terpenting adalah, lebih dari 30.000 dokter saat ini dan di masa depan, dapat meresepkan rokok elektrik berbasis nikotin untuk berhenti merokok,” kata Hunt.
Comments