Australia: Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara untuk Penjual Vape Ilegal

By Ardha Franstiya | News | Jumat, 22 Maret 2024

Vapemagz – Menjual atau memproduksi rokok elektrik secara ilegal di Australia dapat menerima hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hukuman tersebut merupakan bagian dari usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan produk rokok elektrik, kecuali ketersediaan vape terapeutik yang hanya ada di apotek.

Melansir The Straits Times, Jumat (22/3/2024), Menteri Kesehatan (Menkes) Australia Mark Butler mengatakan bahwa aturan rokok elektrik penting dalam menghentikan tren anak-anak yang kecanduan vape.

“Vape saat ini dijual bersama dengan coklat batangan dan permen karet di toko serba ada, seringkali di dekat sekolah,” ujar Butler.

Menurut studi pemerintah tahun 2022-2023, satu dari enam siswa sekolah menengah di Australia pengguna vape.

RUU rokok elektrik disusun sebagai “a tool of social engineering”. Sementara, Australia telah memulai langkah pada 1 Januari 2024 untuk melarang impor vape sekali pakai. 

“Peningkatan penggunaan vape secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir merupakan bencana besar bagi kesehatan, dengan anak-anak menjadi kecanduan nikotin dan banyak anak muda Australia beralih ke rokok setelah menggunakan vape,” ujar Presiden Asosiasi Medis Australia Steve Robson.

“Nikotin sangat membuat ketagihan, dan ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa generasi muda yang menggunakan vape tiga kali lebih mungkin untuk merokok,” tambahnya.

Selain masalah kesehatan, vape sekali pakai berdampak besar pada lingkungan yang di mana berdasarkan data No More Butts diperkirakan satu juta disposable pod dibuang setiap minggunya.

Comments

Comments are closed.