Asosiasi Retailer AS Minta FDA untuk Terbitkan Daftar Produk Vapor PMTA

By Vapemagz | News | Selasa, 8 September 2020

Dengan tenggat waktu 9 September yang semakin dekat bagi perusahaan untuk mengajukan aplikasi tembakau pra-pasar (premarket tobacco applications atau PMTA) produk vapor, National Association of Convenience Stores (NACS) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) untuk membantu para retailer.

Asosiasi retailer AS tersebut mendesak FDA untuk menerbitkan daftar produk sistem pengiriman nikotin elektronik (electronic nicotine delivery systems atau ENDS) yang telah mengajukan file PMTA. Dengan memiliki daftar tersebut, pengecer akan tahu produk mana yang dapat mereka jual secara legal per 10 September.

“Daftar PMTA akan sangat penting untuk mendukung kepatuhan perdagangan produk tembakau, membantu menginformasikan distributor, grosir dan pengecer produk ENDS mana yang dapat dipasarkan secara legal sesuai dengan kebijakan kepatuhan FDA,” tulis NACS dalam sebuah surat kepada Matthew Holman, Direktur Kantor Pusat Sains untuk Produk Tembakau FDA.

GettyImages
Ilustrasi izin FDA.

“Daftar itu juga akan memfasilitasi penegakan hukum terhadap produsen yang terus memperkenalkan produk yang dipasarkan secara ilegal tanpa izin pra-pasar, atau produk yang saat ini dipasarkan tanpa PMTA. Tanpa daftar para distributor, grosir, pengecer dan konsumen tidak akan memiliki cara kredibel untuk menentukan produk ENDS mana yang bisa dipasarkan sesuai dengan kebijakan FDA.”

Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Merokok Keluarga dan Pengendalian Tembakau 2009, FDA harus menyetujui PMTA untuk produk tembakau baru, seperti rokok elektronik supaya tetap bisa berada di pasar. Beberapa perusahaan seperti JUUL Labs, Reynolds American Inc. dan E-Alternative Solutions telah mengirimkan aplikasi PMTA mereka.

Saat ini baru IQOS, produk heat not burn (HNB) yang telah mendapat izin dari FDA untuk bisa dipasarkan sebagai produk alternatif pengganti rokok dengan risiko lebih rendah atau dimodifikasi (modified risk tobacco products atau MRTP).

(Via CS News)

Comments

Comments are closed.