ASN di Jepang Kena Denda Ratusan Juta Karena Merokok di Jam Kerja

By Vape Magz | News | Selasa, 28 Maret 2023

Apatur Sipil Negara (ASN) di Jepang belum lama ini harus merogoh kocek yang cukup besar lantaran aktivitas merokoknya. Pria 61 tahun itu harus membayar denda sebanyak Rp166 juta karena sudah merokok sebanyak 4.500 kali selama 14 tahun ia bertugas. Pria tersebut bekerja di departemen keuangan itu akan menerima pemotongan gaji sebanyak 10 persen selama 6 bulan bersama dua orang rekannya yang juga kedapatan merokok di jam kerja.

Sebelumnya, ASN itu sebenarnya sudah mendapatkan peringatan untuk tidak merokok di jam kerja. Namun ia sama sekali tidak menghiraukan himbauan itu hingga harus diselidiki pada September 2022 lalu. 

Ketiga pria yang diketahui memiliki jabatan tersebut dianggap sudah melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Pemerintah Osaka memang sangat ketat mengatur peraturan merokok di jam kerja hingga membentuk undang-undang terkait. Peraturan itu sudah berlaku sejak tahun 2008 yang berisi larangan merokok di kantor dan sekolah umum. Di tahun 2019, seorang guru di Osaka juga sempat disiplinkan dengan pemotongan gaji sementara karena kedapatan merokok saat jam istirahat.

Tak sedikit masyarakat yang menganggap peraturan itu cukup keras dan mendatangkan simpati. Mereka memberi masukan agar pegawai negeri bisa pergi ke luar lokasi gedung agar tidak ketahuan. Namun ada juga yang beranggapan bahwa ini adalah langkah yang tepat. Karena dapat memperbanyak waktu berkualitas saat istirahat kerja. Seperti minum teh, makanan manisan, dan mengobrol.

 

Via okezone.com

Comments

Comments are closed.