AS Jatuhkan Denda 1,5 Juta Dollar Pada Produsen Kertas Rokok Bukit Muria Jaya

By Bayu Nugroho | News | Senin, 25 Januari 2021

Pemasok produk kertas rokok asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) didenda sebesar USD 1,56 juta (Rp 21,97 miliar) oleh otoritas AS. Anak usaha produsen rokok Djarum itu melakukan penipuan sejumlah bank di AS agar mengirimkan produk kepada pelanggan di Korea Utara (Korut).

“BMJ menipu bank-bank AS untuk memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara,” kata John Demers, Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional, dilansir dari pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS.

Dalam proses penyelesaian denda, BMJ menyetujui untuk menandatangani perjanjian penundaan penuntutan perkara Departemen Kehakiman AS dan perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (OFAC).

Selain itu BMJ juga akan bekerjasama dengan otoritas AS dalam proses penyelidikan pelanggaran tersebut. BMJ mengakui bahwa telah menjual produk ke dua perusahaan di Korea Utara, serta satu perusahaan perdagangan asal China. Mereka mengetahui produk tersebut ditujukan kepada pelanggan di Korea Utara.

David Veksler / Unsplash
BMJ menyetujui untuk menandatangani perjanjian penundaan penuntutan perkara Departemen Kehakiman AS.

“Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksi mereka untuk berdagang ke Korea Utara,” kata Demers. AS bergerak cepat dengan memberikan sanksi terhadap Korea Utara, tujuannya adalah mencegah bank koresponden di AS untuk meneruskan proses transfer uang untuk pelanggan di Korea Utara.

Setelah pelanggan tersebut kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, segera BMJ menyetujui untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak ada hubungan dengan transaksi. Dari pembayaran pihak ketiga inilah otoritas AS langsung menyadari bahwa BMJ berusaha menghindari peraturan bank AS, hingga akhirnya mereka melakukan transaksi terlarang.

“Perusahaan ini mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya melihat dan membawa terdakwa ke pengadilan,” kata Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI Alan E. Kohler, Jr.

(Via CNN Indonesia)

Comments

Comments are closed.