Arak Bali Hingga Liquid Vape Ilegal Dimusnahkan

By Vape Magz | News | Senin, 14 November 2022

Ratusan botol arak Bali dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Mataram beberapa waktu lalu. Selain arak Bali, petugas juga memusnahkan beberapa produk lainnya seperti liquid ilegal dan rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika Eka Shanty menjelaskan, ratusan botol arak Bali, liquid vape, rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan selama periode 2021-2022. 

“Ini barang sitaan sesuai hasil penindakan tahun 2021-2022,” kata Kitty kepada wartawan.

Ia merinci, ada sebanyak 884 botol minuman mengandung etil alkohol atau MMEA berbagai merk yang dimusnahkan, termasuk arak Bali. Ratusan minuman beralkohol itu merupakan hasil sitaan petugas dari berbagai wilayah di Pulau Lombok.

“Jadi memang itu melanggar aturan undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” kata Kitty.

“Ada juga 227 paket aksesoris dan makanan dan 19 botol liquid vape juga akan kita musnahkan,” tambahnya.

Berikutnya, sebanyak 72.849 bungkus hasil olahan tembakau berbagai jenis dan merk juga dimusnahkan. Terkait barang sitaan ini, beberapa di antaranya merupakan hasil operasi penindakan aparat gabungan selama gempur rokok ilegal di Pulau Lombok.

“Asalnya macam-macam, ada dari NTB dan luar NTB,” ujar Kitty.

Menurut Kitty, pemusnahan semua barang sitaan Bea Cukai Mataram itu tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Khusus liquid vape dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), proses pemusnahannya tetap memperhatikan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

“Sesuai data bidang kepabeanan dan cukai, total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 298 juta,” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.