Arab Saudi telah melarang penjualan produk tembakau pada orang yang berusia di bawah 18 tahun dan merokok di area dimana terdapat anak-anak.
Mengimpor dan menjual mainan atau permen yang dibuat menyerupai rokok, atau gambar beruang yang mendorong anak-anak untuk merokok, juga telah dilarang oleh undang-undang.
Pada 2019, Arab Saudi melarang siapapun merokok di tempat umum seperti bandara, restoran, lembaga pendidikan, dan transportasi umum. Kerajaan juga memberlakukan pajak atas produk tembakau untuk membatasi konsumsi rokok dan menaikkan harga shisha hingga 100 persen.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah meluncurkan klinik anti rokok untuk memfasilitasi akses layanan terapeutik dan memberikan konsultasi bagi mereka yang ingin berhenti merokok.
(Via The National News)
Comments