APVI: Vape Legal yang Beredar di Indonesia Pasti Aman Karena Bebas THC

By Vapemagz | News | Selasa, 24 September 2019

Berita kematian dan penyakit yang ditimbulkan akibat rokok elektronik alias vape mulai menemukan titik cerah. Dalam postingan yang terunggah di akun Instagram @vapeindo, terdapat penggalan teks berita yang disertai video wawancara langsung dengan salah satu korban Adam Hergenreder.

Dalam cuplikan video CBS News itu, Adam mengakui bahwa sakit yang dideritanya karena narkoba berjenis ganja yang terdapat dalam likuid berjenis THC yang digunakannya saat vaping. THC oil adalah unsur utama psikoaktif atau senyawa aktif yang biasanya terdapat pada tanaman cannabis atau lebih dikenal ganja. Di sejumlah negara bagian AS, katanya, THC ini merupakan produk legal.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan kasus meninggal dunia beberapa orang di Amerika itu karena korban mengonsumsi THC oil yang berkadar tinggi itu benar adanya. Produk-produk mengandung THC yang memakan korban itu justru produk yang kebanyakan dijual secara illegal atau black market di Amerika.

“Zat ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada juga ditemukan kandunganya terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat vape yang biasa digunakan. Artinya ini kasuistis,” kata Aryo.

ist/sindonews
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) angkat bicara terkait pemberitaan yang simpang siur mengenai vape akhir-akhir ini.

“Kami sangat mengimbau kepada semua pihak agar waspada dengan bahaya narkoba lewat media vape, bukan vape itu sendiri. Kami selaku asosiasi telah bersedia membantu semua pihak dan bekerja sama dengan pihak terutama pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba baik lewat media vape maupun media apapun,” tambah Aryo.

Sementara itu, mengutip dari sumber terpisah Ketua Bidang Organisasi APVI, Garindra Kartasasmita meminta masyarakat lebih teliti dan hati-hati sebelum membeli likuid vape. Agar lebih aman, pastikan membeli produk legal yang sudah dilekati pita cukai.

“Di Indonesia, THC adalah ilegal, secara menyeluruh. Negara kita tidak pernah melegalkan ganja atau mariyuana dalam bentuk apapun, oleh sebab itu kasus di sini tidak akan mengalami hal yang sama seperti di Amerika. Sementara likuid vape legal yang beredar telah diakui pemerintah dan diawasi dengan cukai,” ujarnya.

Untuk memastikan produk-produk yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi, APVI sebagai organisasi melarang keras usaha retail termasuk reseller yang ada dalam komunitas menjual vape kepada anak SMA, apalagi yang di bawahnya. Bagi semua reseller diharuskan hanya menjual produk vape kepada calon konsumen berusia 18+.

APVI mengklaim saat ini pengguna rokok elektrik di Indonesia diperkirakan telah mencapai hingga 1,5 juta pengguna. Data dari APVI juga mencatat organisasi tersebut telah menaungi 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importir, serta 5.000 pengecer di Indonesia.

(Via Gatra, Bisnis)

Comments

Comments are closed.