APVI Tak Masalah Dengan Penyematan Cukai Pada Produk Rokok Elektrik

By Vape Magz | Lifestyle | Rabu, 23 Maret 2022

 

Cukai pada produk rokok elektrik (Sumber : Radar Kediri)

Vapemagz – Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengaku tak masalah dengan penyematan cukai pada produk rokok elektrik (vape). Menurutnya, justru dengan dikenakannya cukai produk Vape jadi terjaga terkait dengan keasliannya.

“Memang ada plus minusnya, tapi kita sebagai pengusaha maupun asosiasi tentu tidak mempermasalahkan dengan pengenaan cukai terhadap produk Vape,” ujar Aryo, seperti dikutip Rakyat Merdeka.

Lebih jauh, Aryo mengatakan, dengan pengenaan cukai terhadap produk rokok elektrik para customer maupun calon pembeli lebih percaya bahwa barang tersebut telah dicukaikan.

“Jadi, dengan adanya produk rokok elektrik yang memiliki cukai setidaknya customer tidak ragu lagi bahwa barang tersebut sudah layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat secara luas,” tegasnya.

Pasalnya kata Aryo, berdasarkan data yang dimiliki oleh APVI, sebanyak 120 pengusaha Vape telah terdaftar dan memiliki cukai.

dengan kenaikan cukai tembakau sebanyak 12 persen yang mulai berlaku awal Januari lalu,

Aryo mengaku bahwa APVI sedikit terdampak atas kenaikan cukai tembakau sebanyak 12 persen yang mulai berlaku awal Januari lalu. Namun, ia menegaskan  tidak begitu signifikan. Hal ini lantaran pengguna rokok elektrik memiliki komunitas tersendiri.

“Alhamdulilah, sejauh ini vape punya komunitas sendiri ya, jadi tidak begitu merasakan terkait adanya kebijakan tersebut,” terangnya.

Namun, saat disinggung banyaknya peredaran rokok konvensional yang ilegal, Aryo menegaskan peredaran produk ilegal pada rokok elektrik jauh lebih sedikit ketimbang rokok konvensional.

“Produk rokok elektrik ilegal kemungkinan ada, tapi kami memperkirakan hanya dua atau tiga persen. Tidak sebesar rokok konvensional,” katanya.

Maka dari itu, dia berharap, pemerintah memperjelas regulasi terkait dengan industri Vape di tanah air, sehingga Industri vape dapat turut berkontribusi dalam menyumbangkan pajak lebih banyak ke negara.

“Memang kami sadari bahwa industri Vape di Indonesia baru berkisar delapan tahunan. Namun regulasinya baru berlaku tiga tahun belakangan ini. Dan aturannya tergolang minim. Kami berharap ke depannya agar aturan tersebut dapat mendukung industri Vape di Indonesia,” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.