APVI Siap Bantu BNN Ungkap Oknum Peredaran Narkoba Melalui Rokok Elektrik

By Vapemagz | News | Senin, 1 Juli 2019

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru dalam menyalahgunakan narkoba. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota APVI, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya dapat dicegah lebih cepat.

“Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik. APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini,” kata Ketua APVI, Aryo Andrianto.

Pernyataan APVI ini menanggapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menemukan pengguna rokok elektronik berpotensi menyalahgunakan narkoba. Pasalnya, rokok elektronik dimungkinkan dipakai sebagai kamuflase peredaran sabu dan zat terlarang lainnya.

Aryo menegaskan para anggota di asosiasinya, yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya. Tak hanya pada produksi, asosiasinya juga hanya menjual produk cairan rokok elektrik kepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

“Kami menghormati peraturan dalam menjalankan produksi, pemasaran hingga penjualan kepada konsumen. Kami pun sering melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba,” ujar Aryo.

Thomas Rizal/VapeMagz Indonesia
Saat ini, industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importir, serta 5.000 pengecer.

Dengan segala peraturan hukum yang diikuti para anggota APVI, Aryo berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia. Di saat industri ini baru akan mulai berkembang, permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan.

“Kami akan selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi negara. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan penuh kepada industri baru ini. Kontribusi dari kehadiran industri ini diharapkan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan sebelum membuat kebijakan yang justru nantinya merugikan industri yang berpotensi bertumbuh pesat ini,” katanya.

Saat ini, industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importir, serta 5.000 pengecer. Aryo juga menilai perlu dilakukannya kajian ilmiah pada rokok elektrik supaya produk tersebut bisa digunakan secara tepat dan mendapatkan pengawasan secara langsung.

“Kehadiran produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik di beberapa negara maju mendapat sambutan positif dan telah dijadikan solusi untuk menurunkan angka prevalensi perokok. Kami berharap para pemangku kepentingan juga memiliki pandangan yang serupa sehingga memberikan informasi yang menyeluruh terhadap publik,” ungkapnya.

(Via JPNN)

Comments

Comments are closed.