APVI : Rencana Revisi PP No 109 Tahun 2012 Ancam Ekosistem Industri Vape

By Vape Magz | News | Kamis, 28 Juli 2022

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) bersama stakeholder dari pemerintah (Sumber foto : Istimewa)

Vapemagz – Pemerintah berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok konvensional dan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yakni rokok elektrik. Padahal sebelumnya, kebijakan tersebut tidak termasuk dalam PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Dengan dimasukkannya HPTL dalam Revisi PP (RPP) Nomor 109 tahun 2012, khususnya industri Rokok Elektrik dianggap dapat merugikan banyak pihak baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menilai, aturan baru tersebut dikhawatirkan akan merugikan semua pihak, khususnya pelaku industri rokok elektrik (vape). Masalahnya, poin pasal dalam aturan baru tersebut dinilai tidak relevan, contohnya : menyantumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90% lebih jelas.

Kedua, pada kemasan produk tembakau harus menyantumkan ‘mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker’. Maka demikian, dia khawatir adanya kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah baru yakni munculnya produk rokok elektrik ilegal.

“Satu hal yang menjadi perhatian kami adalah dengan tertekannya industri rokok elektrik legal, apabila disahkannya PP Nomor 109 Tahun 2012 ini, maka akan mendorong usaha ilegal berkembang di Indonesia demi memenuhi permintaan konsumen yang saat ini telah menggunakan rokok elektrik, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,5 juta orang,” ujar Aryo dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Ketua Umum APVI, Aryo Andrianto ( Sumber Foto : Instagram @aryoandrianto)

Terlebih, kata Aryo, jika produsen rokok elektrik tidak mendaftarkan produknya secara legal karena terganjal aturan baru tersebut, dikhawatirkan para produsen akan memilih memasarkan produknya secara ilegal. Tentunya, hal ini akan merugikan banyak stakeholder, khususnya negara yakni dalam penerimaan cukai.

“Melalui maraknya perdagangan gelap, bukan hanya para pedagang barang-barang yang legal yang dirugikan, tetapi juga Negara yang akan kehilangan pemasukan Negara, hingga para konsumen, karena mereka akan mendapatkan dan mengkonsumsi barang-barang yang tidak diregulasi dan tidak jarang juga sangat berbahaya,” paparnya.

Desak Pemerintah Pisahkan Regulasi Antara Rokok Konvensional dan Elektrik

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen APVI, Garindra Kartasasmita berharap pemerintah dapat membuat regulasi terpisah antara rokok konvensional dan elektrik di PP Nomor 109 Tahun 2012. Sebab, tingkatan risiko kesehatan diantara keduanya sangat berbeda.

Sekertaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita (Sumber foto : Istimewa)

“Regulasi haruslah dibuat sesuai dengan tingkat resikonya. Meningkatnya kebutuhan akan produk-produk yang lebih rendah resiko dialami oleh hampir semua produk harm reduction, dan terjadi di hampir seluruh dunia,” tegasnya

Bahkan, Garindra bersama Asosiasi-nya siap menjembatani sekaligus menyediakan akses penelitian terkait dampak rokok elektrik (vape) terhadap kesehatan lebih lanjut. Meskipun katanya, sudah banyak hasil penelitian di luar negeri yang menunjukan bahwa vape lebih aman ketimbang rokok konvensional.

“Apabila dari pemerintah masih ada yang tidak yakin dengan penelitian yang sudah banyak dilakukan oleh negara lain, kami dengan senang hati akan membantu pemerintah untuk bersama melakukan penelitian dan mengevaluasi tingkat resiko dari produk Rokok Elektrik,” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.