APVI : Perusahaan Rokok Konvensional Intervensi Soal Wacana Logo SNI Vape

By Vape Magz | News | Selasa, 24 Mei 2022

Produk rokok elektrik (vape) bersama liquid-nya (sumber foto : www.instagram.com)

Vapemagz – Pemerintah sempat mewacanakan penyematan label SNI pada produk rokok elektrik (Vape). Namun, wacana tersebut menuai protes dari kalangan asosiasi dan pengusaha rokok konvensional lantaran vape merupakan produk yang memiliki risiko.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Adrianto mengatakan, faktor penyebab penyematan logo SNI pada vape ditunda, karena adanya intervensi pengusaha rokok konvensional terhadap pemerintah dan asosiasi.

“Karena selain kita ada komptesi dengan mereka, mereka juga ikut merumuskan apa yang menjadi standarisasi ini. Akhirnya dengan dukungan pemerintah, mereka memberikan pengaruhnya terhadap persoalan itu,” ujar Aryo kepada Vapemagz Indonesia, Senin (23/5/2022).

“Kita bisa lihat disaat perumusan SNI, semua yang mengambil keputusannya itu adalah si pengusaha dari rokok itu juga,” tambahnya.

Alhasil, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menunda pengajuan penyematan label SNI ke lembaga legislatif, lantaran adanya perdebatan yang cukup alot.

“BSN itu memang sempat menolak di bulan November di tahun lalu, memang BSN itu saat itu menolak karena banyak dorongan dari sisi lain, yang mereka ngerasa bahwa vape ini tidak harus didukung oleh pemerintah,” terangnya.

“Tapi disaat perumusan SNI soal standarisasi vape, isinya bukan perusahaan vape saja tetapi juga perusahaan rokok dam asosiasi. Jadi, kita bisa bayangin gimana alotnya saat perdebatan itu,” sambungnya.

Ketua Umum APVI, Aryo Adrianto

Aryo menilai, pengusaha rokok konvensional khawatir jika penyematan label SNI pada Vape disetujui, maka secara otomatis penjualan rokok konvensional dipastikan mengalami penurunan penjualan.

“Lumayan banyak perdebatan dalam rentang satu tahun ya, tapi perdebatan ini arahnya lebih ke persaingan bisnis. Nah ini yang sebenarnya tidak sehat,” tegasnya.

Sebab katanya, adanya wacana regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal. Terlebih, aturan itu dibuat untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan filterisasi terhadap produk vape.

“Karena memang SNI yang kita buat itu kan bukan terlalu detail dan menyulitkan para pengusaha dan pemerintah. Karena ini kan untuk mengatur saja bagaimana caranya si customer ini bisa lebih percaya terhadap label SNI,” paparnya.

Hal ini mengingat golongan Produk Tembakau Alternatif (PTA) seperti vape memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah ketimbang rokok konvensional.

“Barang ini kan memang bukan barang yang 100 persen tanpa resiko, tapi kita akui bahwa 95 persen lebih aman dibanding rokok,” pungkas Aryo.

Comments

Comments are closed.