APVI: Perlu Pengawasan Ekstra untuk Penjualan Vape Secara Online

By Vapemagz | News | Kamis, 31 Januari 2019

Regulasi cukai terhadap likuid rokok elektrik atau vape sudah mulai diimplementasikan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, cukai terhadap likuid rokok vape dikenakan sebesar 57 persen.

Menurut Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, kebijakan ini merupakan hasil diskusi antara regulator dengan pihak pelaku industri. “Kami dan bea cukai juga belajar dan terus mengkaji ulang aturan tersebut,” kata Aryo.

Meski para pengusaha tidak keberatan atas kebijakan ini, Aryo berharap pemerintah mengevaluasi pengawasan untuk beberapa segmen pasar yang ditengarai masih lolos dari cukai. Salah satunya adalah segmen pasar online, yang pengawasannya sulit untuk dilakukan.

“Kami para anggota APVI saat menjual di toko tentu terlihat pengawasannya, sementara yang online kan tidak. Hal inilah yang menjadi keresahan pelaku industri,” ujarnya.

informasikawasan.com
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto.

Sebagai pelaku industri, Aryo mengaku para anggota APVI terus patuh pada peraturan yang ada. APVI juga berperan untuk mensosialisasikan kebijakan akan vape tersebut. Selain penerapan cukai, APVI juga mensosialisasikan larangan penggunaan produk untuk anak di bawah 18 tahun. Meski demikian, pengawasan di beberapa segmen pasar khususnya e-commerce masih tergolong sulit.

“APVI mengapresiasi usaha pemerintah dalam menerapkan cukai ini, sehingga produk vape menjadi terdaftar dan legal. Kami berharap ada upaya meminimalisir kebocoran penerapan cukai di produk vape,” kata Aryo menambahkan.

APVI yang berdiri pada 2014 lalu ini merupakan asosiasi para pelaku industri vape, termasuk komunitas pecinta produk vapor. Menurut Aryo, pelaku usaha yang meliputi pemilik toko offline dan distributor vape yang tergabung dalam asosiasi ini telah mencapai sekitar 1.000 anggota, dan diperkirakan akan terus bertambah.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.