Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggarap standardisasi produk rokok elektrik. Hal ini demi menunjang standar keamanan produk di tengah perkembangan rokok elektrik sangat pesat di tanah air.
Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Edy Suprijadi mengatakan label SNI dibutuhkan guna melindungi konsumen. Di samping juga untuk kepastian berusaha produsen atau industri yang turut menyumbang penerimaan cukai ini.
“APVI sudah mengirimkan surat kepada Kemenperin yang berisi permintaan agar dilibatkan dalam pembahasan SNI rokok elektrik. Kami tunggu tanggapan dari mereka. Apakah mungkin karena COVID-19, pertemuannya bertahap saya kurang jelas,” kata Edy, Senin (8/6/2020).
“Kami berharap penyusunan SNI ini ada baiknya Kemenperin mengajak kami, para asosiasi vape yang memang pemangku kepentingan terbesar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HPTL. Khusus untuk standar produk rokok elektrik direncanakan pada 2021.
“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.
“Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi COVID-19 serta ketersediaan sumber daya, karakteristik industri dan produk juga kondisi industri di dalam negeri maka 2020 ini baru disusun RSNI produk HPTL. Sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkapnya.
(Via Rakyat Merdeka)
Comments