APVI Menilai Masa Transisi Cukai Vape Terlalu Singkat

By Vapemagz | News | Jumat, 5 Oktober 2018

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyambut baik adanya kebijakan cukai yang ditetapkan pemerintah untuk cairan vape. Hanya saja, menurut APVI masa transisi yang diberlakukan terlalu singkat.

Sekadar Informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan tarif cukai cairan vape sebesar 57 persen, yang berlaku 1 Juli 2018. Pemerintah memberikan relaksasi waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.

Kepala Humas APVI Romedahl mengatakan, meski menyambut positif kebijakan tersebut, dirinya berharap ada waktu transisi yang lebih lama untuk menghabiskan stok barang lama. “Karena stok barang lama tidak bisa dicukaikan,” katanya.

APVI

Transisi waktu yang dari Juli hingga Oktober dinilai terlalu singkat. Meski demikian, APVI memerintahkan mulai Oktober ini, seluruh anggota APVI hanya boleh menjual vape yang berpita cukai resmi. Hal ini berarti stok lama yang masih tersisa tidak bisa terjual.

“Jadi disimpan saja, paling untuk dibagikan atau bagaimana, tapi yang pasti itu menimbulkan kerugian bagi toko ritel,” kata Romedahl . “Sebab, toko kecil sudah menginventariskan uang dalam wujud barang, namun barangnya tidak bisa terjual. Sebenarnya kalau ada solusi bagaimana stok barang lama ini kita jual, toko ritel pasti senang,” tambahnya.

Dari sisi produsen, penetapan pita cukai ini dianggap hal positif dan diuntungkan dengan adanya cukai karena produk vape kini ditetapkan legal. Selain itu, produsen bisa berkontrubusi kepada penerimaan negara dengan adanya pentapan cukai vape ini.

(Vapemagz)

Comments

Comments are closed.