APVI Meminta Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Soal Rokok Elektrik

By Vapemagz | News | Rabu, 31 Oktober 2018

Tren vaping atau penggunaan rokok elektrik kian menjamur di Indonesia. Demi keamanan pengguna dan kesehatan masyarakat sekitar, sudah seyogyanya pemerintah memberlakukan aturan yang lebih terperinci terkait produk tersebut. Saat ini, peraturan yang berlaku baru sebatas legalitas perdagangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.010/2017. Aturan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ini berlaku sejak Juli 2018.

Aturan lainnya yang tidak kalah penting seperti batasan umur penggunaan produk belum diatur dalam payung undang-undang. Padahal, meski beberapa penelitian menyatakan produk ini lebih aman ketimbang produk konvensional, tentu produk ini selayaknya tidak digunakan oleh konsumen remaja.

Terkait dengan batasan umur penggunaan produk tembakau alternatif, beberapa penjual produk rokok elektrik atau vape di Indonesia sudah berinisiatif melakukan pencegahan penggunaan produk tersebut pada remaja di bawah umur. Misalnya, Vaporizer Jakarta, yang sejak awal 2018 menerapkan kebijakan verifikasi kartu identitas calon pembeli yang membeli rokok elektrik.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan telah membekali para pengusaha vape yang berada di bawah naungannya agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penjualan produk vape. Salah satu yang diatur dalam SOP tersebut adalah anggota APVI dilarang menjual produk kepada remaja di bawah umur. Sejatinya, produk rokok alternatif ini digunakan untuk perokok yang ingin berhenti merokok, bukan orang yang belum pernah merokok sama sekali.

Ketua APVI Aryo Andrianto pun berharap pemerintah segera merumuskan regulasi produk tembakau alternatif yang sesuai dengan tingkat risiko dan profil produk ini, dengan mengacu pada kajian dan bukti ilmiah. Jika secara ilmiah produk ini terbukti memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok, maka sudah sepatutnya aturan pemerintah disesuaikan. Aturan terkait vape tidak bisa disama ratakan dengan rokok konvensional.

“Selain mengatur tentang pembatasan usia bagi pembeli produk tembakau alternatif, aturan tersebut juga mencakup bagaimana memberikan edukasi yang akurat terkait produk tembakau alternatif, aturan terkait produk, penjualan, iklan, promosi dan sponsorship, sekaligus ketentuan yang jelas mengenai tempat-tempat yang dapat digunakan untuk mengonsumsinya,” jelas Aryo.

Beritasatu Photo/Feriawan Hidayat
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto (kiri).

Menurut Aryo yang juga merupakan anggota Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), perlu kerja sama dari semua pihak yang dilindungi oleh aturan komprehensif guna mencegah penggunaan produk tembakau alternatif untuk remaja. “Pengusaha juga akan merasa lebih terjamin dan leluasa dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Sekadar informasi, penggunaan rokok elektrik untuk kalangan remaja sudah menjadi masalah di negara lain. Amerika Serikat misalnya, Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan AS (US Food and Drug Administration atau FDA) menyatakan penggunaan produk ini di kalangan pelajar sekolah telah mencapai level epidemi.

“Bagaimanapun juga seharusnya tidak ada remaja di bawah umur yang memakai produk tembakau alternatif (rokok elektrik), maka perlu ada aturan dalam kerangka regulasi yang sesuai juga tepat,” Komisaris FDA Scott Gottlieb.

FDA mengakui pihaknya telah lalai memperhitungkan daya tarik rasa dari rokok elektrik terhadap remaja. Berdasarkan survei National Youth Tobacco pada 2016 lalu, sebanyak 1,7 juta pelajar SMA dan 500 ribu pelajar SMP mengakui bahwa mereka mengonsumsi rokok elektrik dalam rentang waktu 30 hari terakhir saat survei dilakukan.

(Via Gatra)

Comments

Comments are closed.