Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) kembali mengingatkan tentang bahaya dari peredaran likuid vape ilegal. Salah satunya adalah dalam bentuk likuid yang diecer secara sembarang, misalnya dari likuid 100 mililiter ke 10 mililiter.
Ketua APVI, Aryo Andrianto mengatakan saat ini praktik likuid ilegal marak terjadi di Indonesia, apalagi di daerah-daerah. APVI secara tegas mengatakan praktik likuid eceran secara sembarang akan merusak industri vape tanah air.
“APVI sedari awal memerangi likuid ilegal, khususnya setelah vape diakui sah peredarannya di Indonesia dengan dikenakan cukai HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya) sejak 2018 lalu. Untuk itu mari kita semua para vapers untuk menaati peraturan itu demi menjaga industri kita,” ucap Aryo kepada Vapemagz Indonesia, Selasa (18/8/2020).
Menurut Aryo, penjualan cairan rokok elektrik tidak bisa disamakan dengan penjualan rokok konvensional yang bisa dijual secara eceran atau per batang. Praktik penjualan likuid eceran yang dikemas secara sembarang ini tidak sesuai dengan aturan cukai.
“Jadi misalnya cukai itu Rp70 ribu itu jualnya segitu. Permasalahannya sekarang ada likuid 100 mili diecer jadi 10 mili, lalu dijual dengan harga tinggi. Itu jadi masalah yang akhir-akhir ini kita temui di lapangan,” jelas Aryo.
Selain melanggar cukai, likuid ilegal juga berisiko dari sisi keamanan para pengguna. Aryo mencontohkan kasus EVALI yang terjadi di Amerika Serikat, dimana penyebabnya adalah likuid yang mengandung THC (minyak ganja) dan vitamin E asetat yang dibeli dari pasar gelap.
“Likuid eceran itu kita tidak tahu perederannya bagaimana. Apakah itu berasal dari likuid baru atau sudah dibuka pas diecer. Itu sebenarnya sudah dilarang. Untuk likuid yang legal saat ini kemasannya 15 mili, 30 mili, 60 mili dan 100 mili,” kata Aryo Andrinato.
“Kalau barang diecer itu kita tidak tahu, apakah dicampur macam-macam. Kita tidak tahu keamanannya, tidak ada jaminannya. Tentu berbeda dengan beli likuid yang berpita cukai,” tambah Aryo.
APVI berpesan agar semua vapers sama-sama menjaga industri vape di Indonesia. “Semua vapers harus terlibat, tidak hanya dari pebisnis dan pelaku industri saja. Dari awal kita kampanye jangan pakai likuid ilegal, baik itu likuid tidak bercukai maupun likuid eceran,” tutup Aryo.
(Thomas Rizal)
Comments