APVI: Industri HPTL Bantu Maksimalkan Potensi Lapangan Pekerjaan

By Vapemagz | News | Selasa, 5 Mei 2020

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai produk olahan tembakau bisa ditingkatkan dalam memaksimalkan potensi lapangan kerja. Asosiasi juga mendukung rencana pemerintah untuk menyiapkan solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.

Ketua APVI, Aryo Andrianto menyatakan siap mendukung langkah pemerintah tersebut karena industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM. Menurutnya jika perkembangan industri ini didukung penuh maka dapat berpotensi menyerap tenaga kerja.

“Sebagai industri yang baru berkembang dua tahun terakhir, industri HPTL telah memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan cukai serta potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru,” kata Aryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan data APVI, industri HPTL khususnya rokok elektrik telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko retailer rokok elektrik yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.

Istimewa
Ketua APVI, Aryo Andrianto.

Toko retailer tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali. Aryo menjelaskan salah satu bentuk dukungan yang diharapkan dari pemerintah adalah regulasi yang mendukung dan memperkuat keberlangsungan industri HPTL.

“Kami berharap pemerintah dapat menyusun dan menetapkan aturan khusus yang akomodatif bagi industri HPTL. Idealnya aturan untuk HTPL berbeda dan terpisah dari regulasi rokok. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan mendorong kontribusi bagi negara dan masyarakat luas,” katanya.

Menurut Aryo pemerintah atau pembuat kebijakan dapat menggandeng pelaku usaha dalam membentuk regulasi khusus bagi industri HPTL. Dengan begitu produk hukum yang dihasilkan akan bermanfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Regulasi tersebut harus mencakup standar produk bagi industri serta peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok. Termasuk akses informasi yang akurat serta tata cara pemasaran yang tidak menargetkan anak-anak di bawah usia 18 tahun,” ujar Aryo.

(APVI)

Comments

Comments are closed.