APVI: Hasil Cukai Vape Mencapai Rp 140 Miliar

By Reiner Rachmat | News | Senin, 19 November 2018

Di tengah hiruk-piruk e-liquid mengandung narkoba, ternyata tidak menghalangi industri produk vaping melemah. Tercatat hingga awal bulan November 2019 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerima hampir IDR 140 miliar dari hasil cukai produk vaping.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto. “Dari hasil cukai likuid vape, hingga hari ini (19/11), tercatat sudah IDR 139,6 miliar yang sudah diterima oleh DJBC. Ini baru yang tercatat saja,” sebut Aryo Andrianto saat dihubungi oleh Vapemagz Indonesia. Menurut beliau, dari beberapa cabang DJBC juga sudah dilaporkan telah menerima hasil cukai vape yang belum tercatat pada DJBC Pusat. “Dengan ini, target capaian IDR 200 miliar pada akhir tahun 2018 ini bukan suatu hal yang tidak mungkin,” Aryo melanjutkan.

(Berita Satu)
Ketua APVI, Aryo Andrianto mengatakan dengan capaian penerimaan cukai vape yang mencapai IDR 139,6 miliar hingga saat ini, target capaian IDR 200 miliar pada akhir tahun 2018 ini sangat mungkin dapat tercapai.

Berdasarkan laporan dari Bisnis.com, per tanggal 30 Oktober 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau telah menerima setoran cukai senilai IDR 230 juta dari hasil cukai vape. Kakanwil DJBC Riau Iyan Rubiyanto menyebutkan, hasil ini melebihi ekspektasinya yang hanya mencanangkan penerimaan hasil cukai dari produk vaping senilai IDR 100 juta untuk Provinsi Riau per akhir bulan Oktober 2019. Tentu saja, penerimaan yang berjumlah lebih dari dua kali lipat target yang dicanangkan merupakan suatu pencapaian yang luar biasa. “Industri produk cairan vape saat ini menjadi potensi bisnis yang cukup menjanjikan, termasuk di Provinsi Riau,” Iyan mengatakan.

Keberhasilan dalam mengumpulkan IDR 139,6 miliar dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada cairan rokok elektrik atau vape hingga Oktober 2018. Capaian tersebut mencapai 53 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp200 miliar. Jumlah itu terbilang cukup besar, mengingat aturan ini baru diperkenalkan pada Juli tahun ini dan baru resmi diberlakukan pada Oktober 2018. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah mengenakan cukai sebesar 57 persen dari harga jual terhadap cairan rokok elektrik ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa meski memang masih kalah jauh jika dibandingkan dengan penerimaan cukai dari rokok, namun mengingat kehadiran vape di Indonesia masih lebih baru dibanding rokok, jumlah tersebut menunjukkan perkembangan yang positif.

(via CNN Indonesia, Bisnis.com)

Comments

Comments are closed.