APVI dan Kemenperin Bicarakan SNI Liquid Vaping

By Reiner Rachmat | News | Senin, 2 November 2020

Beberapa waktu yang lalu muncul kekhawatiran dari beberapa produsen liquid vape di Indonesia mengenai rencana pemberlakuan standarisasi liquid pada tahun 2021. Beberapa produsen khawatir jika nantinya diterapkan sebuah standarisasi, akan memberatkan bagi sebagian produsen yang kebanyakan masih berupa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sementara beberapa juga berpendapat akan ada pihak yang memonopoli sehingga melemahkan para produsen kecil. Oleh karena itu, perwakilan dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berkunjung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai rencana standarisasi tersebut.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum APVI, Aryo Andriyanto bersama dengan Sekretaris Umum Garindra Kartasasmita bertemu dengan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakai dan Bahan Penyegar dari Ditjen Industri Agro Kemenperin, Edy Sutopo. Dalam pembicaraan antara kedua belah pihak yang berlangsung pada hari Senin (2/11) di Kemenperin tersebut, Edy Sutopo meyakinkan bahwa standarisasi nasional atau SNI atas liquid vape tidak akan memberatkan para pelaku industri. “Untuk para pelaku bisnis tidak perlu khawatir, yang perlu dikhawatirkan itu adalah ketika tidak ada SNI,” tutur Edy.

(APVI) Ketua Umum APVI, Aryo Andriyanto dan Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita menemui Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakai dan Bahan Penyegar dari Ditjen Industri Agro Kemenperin, Edy Sutopo untuk memastikan SNI produk vaping di Indonesia dapat menguntungkan bagi semua pihak terkait.

Edy juga mengatakan bahwa penerapan SNI terhadap industri produk vaping bukanlah cara untuk memberatkan industri, tetapi agar meningkatkan kualitas produk dan memastikan agar produk yang diterima oleh konsumen selalu terjaga kualitas dan keamanannya. “SNI juga diterapkan di berbagai industri besar, seperti rokok misalnya, yang justri standarisasinya bisa dibilang cukup tinggi,” Edy menjelaskan.

Walaupun begitu, Edy mengatakan bahwa SNI terhadap liquid vape tidak akan diterapkan bagi semua pelaku industri. “Penerapannya adalah SNI Sukarela yang bersifat sukarela. Memang SNI ini dianjurkan agar semua produk memiliki standar kualitas yang sama, tetapi karena industri ini masih merupakan industri yang baru berkembang, kami juga akan memberi ruang untuk berkembang terlebih dahulu,” ucap Edy.

Sedangkan Ketua Umum APVI, Aryo Andriyanto mengatakan bahwa APVI akan bekerja sama dengan Kemenperin dan para pihak yang berkepentingan lain untuk memastikan bahwa SNI liquid vape yang nanti akan diberlakukan akan dapat menguntungkan segala pihak terkait. “Kami (APVI) akan mengawal proses penerapan standarisasi ini mulai dari rancangan hingga penetapan nantinya,” ujar Aryo.

(APVI/Vapemagz Indonesia)

Comments

Comments are closed.