Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menghargai keputusan PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan rokok elektrik di Indonesia. Hanya saja, APVI cukup menyayangkan karena dalam perumusan fatwa itu, Muhammadiyah tidak melibatkan para pelaku industri dan pengguna rokok elektrik di Indonesia.
“Fatwa haram sebenarnya menyangkut harkat hidup orang banyak. Sementara industri dan pengguna vape sendiri juga sudah berkembang di Indonesia, jadi seharusnya turut melibatkan asosiasi pengguna maupun pelaku dalam membuat keputusan itu,” kata Ketua APVI, Aryo Andrianto kepada VapeMagz Indonesia, Senin (27/1/2020).
Menurut Aryo, APVI selaku asosiasi dari industri produk tembakau alternatif ini selalu membuka ruang dialog kepada pihak manapun untuk membahas terkait masalah-masalah vape di Indonesia. Untuk itu dirinya berharap Muhammadiyah bisa duduk bersama dengan APVI untuk membahas terkait fatwa haram ini.
“Kami melihat beberapa poin yang menjadi dasar dari penetapan fatwa haram itu. Kami lihat itu datanya memang terasa sepihak, hanya dampak negatif dari vape. Sementara kami juga memiliki data yang membuktikan tingkat keamanan vape, termasuk efektivitas vape sebagai alternatif solusi berhenti rokok,” ucap Aryo.
APVI sendiri menilai tujuan dari Muhammadiyah untuk menghilangkan penggunaan rokok di kalangan umat sudah tepat. Hal ini sama dengan tujuan dari penggunaan vape itu sendiri, yakni alternatif pengganti untuk berhenti merokok.
Untuk itu diperlukan kajian bersama untuk mengambil keputusan yang bijak terkait kemaslahatan masyarakat. APVI sendiri cukup menyayangkan kenapa waktu pengeluaran fatwanya ialah sekarang, sementara rokok elektrik sendiri sudah mulai masuk ke Indonesia sejak tujuh tahun lalu.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia sendiri mengaku menghormati sikap Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tersebut. MUI sendiri melalui komisi fatwa belum pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik.
Sementara Aryo mengaku APVI telah diajak berdialog dengan organisasi Islam lainnya, Nahdlatul Ulama (NU). Bahkan dalam waktu dekat ini Aryo mengaku pihaknya akan mengadakan Focus Group Discussion dengan NU untuk membahas masalah terkait haram halalnya rokok elektrik.
Untuk rokok sendiri, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj baru-baru ini mengatakan NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.
Comments