Badan Narkotika Nasional (BNN) mengapresiasi inisiatif Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) dan Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) yang mendorong partisipasi pelaku usaha dan masyarakat mendukung Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).
Dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari di Kantor BNN, Senin (26/10/2020) dipaparkan, sejak program dimulai pada 2019, tercatat sekitar 1000 toko vape di Jakarta, Bali dan Bandung telah berpartisipasi dalam sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai alat konsumsi narkoba.
“BNN selaku garda depan pemerintah di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Gani bersama Kabar dengan menggandeng para pengusaha vape di Indonesia. Hal ini selaras dengan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutur Arman.
“Pencegahan narkoba sudah sepantasnya datang dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan sumber daya manusia unggul yang terbebas dari jerat narkoba. Saya berharap inisiatif ini dapat diikuti lebih banyak lagi pelaku usaha industri,” tambahnya.
Ketua APVI, Aryo Andriyanto mengemukakan ditemukannya sejumlah kasus penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengkonsumsi narkoba oleh segelintir oknum, berpotensi merugikan banyak pihak. Khususnya konsumen rokok elektrik dewasa yang menggunakan alat ini untuk berhenti merokok.
“Sebagai industri baru yang sedang berkembang, sangat disayangkan apabila penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dapat memperburuk citra bahkan dapat menghancurkan industi produk tembakau alternatif,” ucap Aryo.
Rokok elektrik, sebagaimana produk tembakau alternatif lainnya, tergolong dalam kategori HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) termasuk industri baru di Indonesia. Berdasarkan data APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) pada 2019, di Indonesia sendiri terdapat sekitar 1 juta pengguna rokok elektrik.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan menyatakan GEPPREK merupakan bentuk komitmen masyarakat mendukung pemerintah memberantas konsumsi narkoba akibat penyalahgunaan rokok elektrik. Sosialisasi gerakan ini juga bertujuan mencegah akses penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur 18 tahun kepada masyarakat.
“Melalui program sosialisasi ini kami berharap dapat membantu pemerintah menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat,” kata Djoddy.
Ketua KABAR, Ariyo Bimmo menambahkan pihaknya antusias atas sambutan baik BNN. Ke depannya KABAR berharap kolaborasi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, asosiasi industri dan asosiasi konsumen dapat diperkuat lebih erat lagi. Khususnya terkait kebijakan perlindungan konsumen produk tembakau alternatif dan pencegahan penyalahgunaan, yang membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dari rokok konvensional.
“Regulasi ini diperlukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada konsumen. Sebagai organisasi yang berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai masalah kesehatan, kami siap menjadi mitra pemerintah dalam berdiskusi dalam pembentukan kebijakan terkait produk tembakau alternatif,” pungkas Bimmo.
Comments