Vapemagz – Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan lewat sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 12 Juli 2023.
UU Kesehatan terbaru ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi ekosistem industri rokok elektrik (REL).
Seperti diketahui, di dalam UU Kesehatan, rokok elektrik alias vape diklasifikasikan bagian dari produk tembakau.
Ketua APPNINDO, Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dianggapnya vape sebagai tembakau padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.
“Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia,” ujar Teguh lewat keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (31/8/2023).
Teguh menjelaskan bahwa UU Kesehatan memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opso untuk menentukan produk alternatif yang sudah terlindung dari aspek hukum.
“Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah,” jelasnya.
Dengan demikian, menurutnya, saat ini Indonesia setara dengan negara lain seperti Filipina dan Inggris yang mengatur peredaran rokok elektrik agar bisa dikonsumsi oleh orang dewasa.
Seluruh asosiasi rokok elektrik di Indonesia pun berkomitmen agar produk rokok elektrik dikonsumsi oleh orang usia 18 tahun ke atas (18+).
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar atau biasa disapa Awing menegaskan bahwa rokok elektrik hanya diperuntukan untuk perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.
“Untuk itu ARVINDO akan menindak tegas pelaku usaha yang memberikan akses rokok elektrik kepada anak di bawah umur,” ucap Awing.
Awing menjelaskan, sebagai asosiasi ritel vape, ARVINDO memiliki tanggung jawab khusus untuk terus melakukan sosialisasi kepada anggota agar tetap berbisnis dalam koridor yang bertanggung jawab.
Adapun peraturan komprehensif terkait peredaran, penjualan dan cukai rokok elektrik. Selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, menurutnya mampu mencegah adanya perdagangan gelap yang dapat merugikan masyarakat.
“Asosiasi juga berharap hal ini dapat memajukan industri HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya) dan REL (rokok elektrik) di Indonesia,” tutupnya.
Comments