
Produk rokok elektrik yang terdiri Mod dan Liquid (Sumber : www.instagram.com)
Vapemagz – Pemerintah terus didesak untuk membuat Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik. Kebijakan itu harus dibuat secara komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor risiko, sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional. Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Roy Lefrans mengungkapkan, kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur bagi konsumen, juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa.
Dengan begitu, produsen nantinya dapat lebih termotivasi untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik di Indonesia.
“Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru ada dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif. I “papar Roy di Jakarta dikutip dari Viva News, Sabtu (26/3/2022).
Roy menjelaskan, idealnya peraturan yang dikeluarkan Pemerintah harus ada regulasi spesifik untuk mengatur PTA sehingga menjamin akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk rokok elektrik.
Meski demikian, dia menerangkan, hal ini merupakan langkah awal yang tepat dari Pemerintah untuk menuju kebijakan yang sesuai dalam memisahkan produk yang berpotensi lebih rendah risiko ini. APPNINDO sendiri berharap kebijakan pemerintah ini tidak hanya berhenti di Cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya.
Namun, jika pemerintah ingin produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya di Indonesia, terdapat tiga hal yang harus dilakukan pemerintah.
“Pertama, pemerintah merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk,” terangnya.
“Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif,” sambungnya.
Ketiga, lanjut Roy, yakni adanya regulasi spesifik yang tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri, tapi juga memastikan perlindungan konsumen.
“Melalui regulasi seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, produk rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.
“Selain itu, profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dibandingkan rokok dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional sesuai profil risiko produk tersebut,” papar Roy.
Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021 yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Roy mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik.
Menurutnya, hal itu merupakan suatu keputusan yang positif untuk industri rokok elektrik. Mengingat, adanya pengenaan cukai bagi berbagai jenis produk yang beredar, juga membantu Pemerintah dalam hal monitoring produk rokok elektrik.
“Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai APPNINDO,” jelas Roy Lefran tentang alasan dibentuknya organisasi APPNINDO yang dipimpinnya.
Comments