APPNINDO: Regulasi Diperlukan untuk Mendukung Perkembangan Industri Vape di Indonesia

By Vapemagz | News | Sabtu, 29 Februari 2020

Di tengah perkembangan industri rokok elektrik yang mulai menancapkan kukunya di Indonesia, regulasi yang ada di tanah air untuk mendukung keberadaan industri ini di tanah air masih terbilang minim. Sejauh ini regulasi yang ada masih sebatas pengakuan keberadaan produk melalui pemungutan cukai terhadap likuid atau cairan rokok elektrik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Vape melalui likuid vapenya sudah dikenakan cukai sejak diberlakukannya PMK tersebut dan termasuk kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukai yang dikenakan untuk HPTL adalah sebesar 57 persen.

Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menilai supaya industri ini bisa lebih berkembang lagi diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mendukung keberadaan industri ini. Salah satunya adalah dengan mengatur batas usia minimum dan standar keamanan produk.

“Saat ini memang belum ada aturan yang mengatur tentang batas usia pengguna dan standar produk. Padahal untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna, seharusnya regulasi seperti ini diperlukan,” kata Sekretaris Jendral APPNINDO, Roy Lefrans saat ditemui Vapemagz Indonesia di kawasan Senayan, beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh terkait regulasi batas usia minimum penggunaan produk. Roy mengatakan potensi produk ini disalahgunakan oleh anak di bawah umur memang ada. Malahan vape store di Indonesia dan para pelaku industri yang tergabung dalam paguyuban asosiasi vapor tanah air memiliki kesadaran sendiri untuk memasang tanda peringatan 18+ di vape store mereka.

AP
Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mendukung keberadaan industri vape di Indonesia.

“Sama saja seperti motor bisa saja digunakan oleh anak di bawah umur yang belum memiliki SIM. Tapi bukan berarti motornya harus dilarang kan? Industri vape sendiri boleh berbangga karena memiliki komitmen untuk menghindari produk dari jangkauan anak-anak dan remaja,” ucap Roy menjelaskan.

APPNINDO sendiri mengaku siap apabila diajak berdiskusi oleh pembuat kebijakan untuk menentukan regulasi yang tepat guna mendukung perkembangan industri ini. Keberadaan industri rokok elektrik atau vape ini sendiri sudah mendapat dukungan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta Raya (Hipmi Jaya).

“Industri ini memerlukan regulasi yang mendukung perkembangannya bukan yang menghambat. Peluang dan potensi dari industri ini besar khususnya jika ada payung hukum yang jelas. Kami optimistis industri ini bisa bersaing di era revolusi industri 4.0,” ujar Roy.

Menurut catatan APPNINDO sejak cukai vape diberlakukan pada Juli 2018 lalu kontribusi penerimaan cukai dari industri ini sudah mencapai sekitar Rp700 miliar. Bahkan pada tahun 2019 lalu setoran cukai sudah mengalami peningkatan sekitar 3 kali lipat dari tahun 2018. Ini menandakan industri ini memang memiliki potensi yang lebih besar lagi jika didukung dengan regulasi yang tepat.

“Indonesia memiliki sekitar 67 juta perokok. Bayangkan apabila mereka ini beralih ke vape, produk yang menurut penelitian lebih aman ketimbang rokok konvensional. Secara global tiga tahun ke depan industri ini bernilai US$45 miliar. Jadi memang potensinya masih bisa dikembangkan lagi,” kata Roy.

Comments

Comments are closed.